
Bangunan-bangunan liar di Jalan Trikora Banjarbaru. Foto - Isuur
MEDIAKITA.CO.ID - Puluhan bangunan liar yang berdiri di tepi Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, bakal dibongkar paksa oleh Pemerintah Kota Banjarbaru tanggal 8 Januari 2023 mendatang.
Hal ini dilakukan karena batas waktu pembongkaran secara mandiri yang diberikan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru melalui Surat Peringatan Ketiga (SP3), sudah berakhir pada Selasa (26/12/23) lalu.
“Batas waktu toleransi untuk SP3 sudah habis. Intinya seluruh bangunan liar di sana akan kita bongkar,” tegas Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Banjarbaru, belum lama tadi.
Selain ilegal kata Aditya, aktivitas di bangunan-bangunan liar itu juga kerap meresahkan masyarakat sekitar.
"Tidak hanya dijadikan sebagai tempat tinggal, kebanyakan bangunan liar tersebut difungsikan sebagai lokasi Warung Jablay (warung remang-remang, red)," tandas Aditya.
Terpisah, Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat menambahkan bahwa sebelum pembongkaran itu dilakukan, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan tiga kali surat peringatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di instansinya.
"Surat pertama berlaku selama 7 hari, surat kedua 3 hari. Setelah itu tenggang waktu yang diberikan pada surat terakhir adalah 1 hari,” terang Yanto.
Apabila semua tahapan itu sudah sudah dijalankan sambung Yanto, maka bangunan liar yang masih saja 'bandel' akan dibongkar. Meski diakuinya, sudah ada beberapa bangunan yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
“Ada beberapa yang dimundurkan jaraknya dari bahu jalan. Nanti akan dilihat lagi di lapangan apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” pungkasnya.(isr)