Terdakwa Kasus Mutilasi Sadis di Paramasan Dituntut Hukuman Mati
Saat sidang dilakukan secara elektronik. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Dua kakak‑beradik yang diduga melakukan mutilasi terhadap Didi Irama alias Dipan di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, kini menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang tuntutan digelar secara elektronik di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (5/2/2026) sore, dipimpin oleh Hakim Imelda Indah. Kedua terdakwa, Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan Parhan alias Papar bin Muhammad Mimsyah, hadir dalam sidang dari Lapas Banjarbaru melalui Zoom.


Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami menuntut hukuman mati kepada kedua terdakwa,” ujar Kasi Pidum Kejari Banjar Radityo Wisnu Aji saat membacakan tuntutan.

Kasi Pidum Kejari Banjar Radityo Wisnu Aji didamping Kasi Intel Kejari Banjar Robert Iwan Kadun. Foto – Raden
Peristiwa berdarah itu terjadi Rabu, 16 Juli 2025, ketika korban bersama para terdakwa dan saksi berangkat ke pondok pendulangan. Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan Fatimah terkait urusan rumah tangga. Situasi memanas dan berubah menjadi kekerasan.
Fatimah awalnya menyerang korban menggunakan parang, kemudian Parhan datang sambil membawa parang dan ikut menyerang korban. Peristiwa semakin brutal dengan penikaman berulang, pembacokan, hingga kepala dan lengan kiri korban terpisah dari tubuh lalu dibuang ke sungai.
Visum et repertum dari RSUD Ratu Zalecha Martapura serta Surat Keterangan Kematian menyimpulkan korban meninggal akibat luka tajam yang parah.
Jaksa Wisnu Aji menilai, perbuatan kedua terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, mulai dari pasal pembunuhan berencana bersama‑sama, hingga pasal tentang kekerasan di muka umum yang mengakibatkan kematian.
“Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembelaan dari pihak terdakwa,” tutupnya. (rdn)



