Terdakwa Kasus Mutilasi Sadis di Paramasan Dituntut Hukuman Mati

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat sidang dilakukan secara elektronik. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Dua kakak‑beradik yang diduga melakukan mutilasi terhadap Didi Irama alias Dipan di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, kini menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang tuntutan digelar secara elektronik di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (5/2/2026) sore, dipimpin oleh Hakim Imelda Indah. Kedua terdakwa, Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan Parhan alias Papar bin Muhammad Mimsyah, hadir dalam sidang dari Lapas Banjarbaru melalui Zoom.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kami menuntut hukuman mati kepada kedua terdakwa,” ujar Kasi Pidum Kejari Banjar Radityo Wisnu Aji saat membacakan tuntutan.

Kasi Pidum Kejari Banjar Radityo Wisnu Aji didamping Kasi Intel Kejari Banjar Robert Iwan Kadun. Foto – Raden

Peristiwa berdarah itu terjadi Rabu, 16 Juli 2025, ketika korban bersama para terdakwa dan saksi berangkat ke pondok pendulangan. Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan Fatimah terkait urusan rumah tangga. Situasi memanas dan berubah menjadi kekerasan.

Baca Juga:  Rasakan Langsung Pelayanan Kesehatan RSUD Ulin Banjarmasin, Gubernur Kalsel : Pelayanan Bagus dan Nyaman

Fatimah awalnya menyerang korban menggunakan parang, kemudian Parhan datang sambil membawa parang dan ikut menyerang korban. Peristiwa semakin brutal dengan penikaman berulang, pembacokan, hingga kepala dan lengan kiri korban terpisah dari tubuh lalu dibuang ke sungai.

Visum et repertum dari RSUD Ratu Zalecha Martapura serta Surat Keterangan Kematian menyimpulkan korban meninggal akibat luka tajam yang parah.

Jaksa Wisnu Aji menilai, perbuatan kedua terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, mulai dari pasal pembunuhan berencana bersama‑sama, hingga pasal tentang kekerasan di muka umum yang mengakibatkan kematian.

“Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembelaan dari pihak terdakwa,” tutupnya. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi
Satlinmas Banjar Dibekali Kemampuan Hadapi Situasi Darurat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:16 WIB

PTAM Intan Banjar Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Relawan Buser 690

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM

Berita Terbaru