Terdakwa Kasus Mutilasi Sadis di Paramasan Dituntut Hukuman Mati

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat sidang dilakukan secara elektronik. Foto – Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Dua kakak‑beradik yang diduga melakukan mutilasi terhadap Didi Irama alias Dipan di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, kini menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang tuntutan digelar secara elektronik di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (5/2/2026) sore, dipimpin oleh Hakim Imelda Indah. Kedua terdakwa, Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan Parhan alias Papar bin Muhammad Mimsyah, hadir dalam sidang dari Lapas Banjarbaru melalui Zoom.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kami menuntut hukuman mati kepada kedua terdakwa,” ujar Kasi Pidum Kejari Banjar Radityo Wisnu Aji saat membacakan tuntutan.

Kasi Pidum Kejari Banjar Radityo Wisnu Aji didamping Kasi Intel Kejari Banjar Robert Iwan Kadun. Foto – Raden

Peristiwa berdarah itu terjadi Rabu, 16 Juli 2025, ketika korban bersama para terdakwa dan saksi berangkat ke pondok pendulangan. Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan Fatimah terkait urusan rumah tangga. Situasi memanas dan berubah menjadi kekerasan.

Baca Juga:  Pemkab Balangan Apresiasi Karang Taruna Juara Umum KKBWKT Kalsel ke-36

Fatimah awalnya menyerang korban menggunakan parang, kemudian Parhan datang sambil membawa parang dan ikut menyerang korban. Peristiwa semakin brutal dengan penikaman berulang, pembacokan, hingga kepala dan lengan kiri korban terpisah dari tubuh lalu dibuang ke sungai.

Visum et repertum dari RSUD Ratu Zalecha Martapura serta Surat Keterangan Kematian menyimpulkan korban meninggal akibat luka tajam yang parah.

Jaksa Wisnu Aji menilai, perbuatan kedua terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, mulai dari pasal pembunuhan berencana bersama‑sama, hingga pasal tentang kekerasan di muka umum yang mengakibatkan kematian.

“Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembelaan dari pihak terdakwa,” tutupnya. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT RI, Warga Tambak Anyar Ilir dan Antasan Senor Ikuti Beragam Lomba
Staf Sekretariat DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Pimpinan: Sebatas Klarifikasi
Naga Intan Bagikan 800 Masker untuk Warga Banjar, Peduli Dampak Kabut Karhutla
Wartawan Banjar Dan Banjarbaru Adu Strategi di Catur dan Domino, Total Hadiah Rp13 Juta
Hari Jadi Ke 76 ; Investasi di Kabupaten Banjar Mampu Serap 115 Ribu Tenaga Kerja, Ini Upaya Libatkan UMKM
Hari Jadi ke 76 ; Perdagangan Jadi Primadona Investasi di Kabupaten Banjar, Ini Sektor Lain yang Dilirik
Semarak HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Kabupaten Banjar ke-76, Desa Sungai Kitano Gelar Jalan Santai Berhadiah
Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Gunung Ulin Ajak Warga Jalan Sehat Bersama

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:10 WIB

Semarak HUT RI, Warga Tambak Anyar Ilir dan Antasan Senor Ikuti Beragam Lomba

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Staf Sekretariat DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Pimpinan: Sebatas Klarifikasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Naga Intan Bagikan 800 Masker untuk Warga Banjar, Peduli Dampak Kabut Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Wartawan Banjar Dan Banjarbaru Adu Strategi di Catur dan Domino, Total Hadiah Rp13 Juta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Hari Jadi Ke 76 ; Investasi di Kabupaten Banjar Mampu Serap 115 Ribu Tenaga Kerja, Ini Upaya Libatkan UMKM

Berita Terbaru

Bisnis

Sensible Medical insurance Preparations

Rabu, 26 Agu 2026 - 10:31 WIB