Pencarian

Terjadi Lagi Kecelakaan Melibatkan Relawan BPK, Satpol PP Buka Suara


Relawan BPK di Banjarmasin disebut masih banyak belum mematuhi aturan terkait zonasi. Foto - Dok. Mediakita.co.id/Hans

MEDIAKITA.CO.ID – Insiden tabrakan antara armada barisan pemadam kebakaran (BPK) dengan pengendara roda dua, kembali memantik reaksi berbagai kalangan di Kota Banjarmasin.

Merespon hal itu, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membawahi para relawan pemadam kebakaran, yakni Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin turut buka suara. Instansi tersebut tak menampik bahwa hingga kini masih sering didapati pelanggaran yang dilakukan, terutama terkait pembagian wilayah atau zonasi pemadam kebakaran.

Pembagian zonasi itu diatur rinci melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Bab XI.

“Walaupun di dalam Perda tersebut sendiri tidak menyebutkan sanksi atas pelanggaran zonasi tadi,” ucap Kasatpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/1/22).

Lantas apakah Satpol PP dan Damkar Banjarmasin hanya berdiam diri dengan sederet pelanggaran, bahkan berujung pada insiden yang kerap membahayakan keselamatan relawan pemadam maupun masyarakat lain?

Menurut Muzaiyin, pihaknya telah melakukan serangkaian upaya melalui sosialisasi serta pembinaan agar para relawan mematuhi segala aturan sesuai dengan payung hukum yang berlaku.

Sepanjang 2021 lalu, lanjutnya, Satpol PP dan Damkar bersama instansi maupun lembaga menyambangi lima kecamatan secara bergiliran untuk melaksanakan forum terbuka dan merajut diskusi dengan pengurus hingga personel BPK di Banjarmasin.

Akan tetapi, Muzaiyin berpandangan bahwa upaya tersebut memang masih kurang maksimal. Mengingat, dilaksanakan ditengah segala keterbatasan, baik dari segi materi maupun aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi sehingga tak bisa mengumpulkan banyak orang.


Kasatpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin. Foto - Hans

“Selain dari kita, kemarin itu juga ada dari Satlantas yang melakukan pembinaan. Karena permasalahan yang sering muncul adalah pada  pada saat armada dalam perjalanan dari posko atau markas komando (Mako) mereka menuju lokasi kebarakan,” terangnya.

Dalam kesempatan itu pula, tambahnya, telah dilakukan kesepakatan bersama para relawan BPK se-Kota Banjarmasin. Misalnya, terkait zonasi, anggota yang ikut harus berusia di atas 19 tahun, serta sopir atau pengemudi harus mengantongi surat izin mengemudi atau SIM.

Namun, lagi-lagi kesepakatan itu hanya akan berjalan apabila semuanya menunjukkan komitmen dan saling mengingatkan satu sama lain. Sebab, hingga kini jumlah relawan BPK di Kota Seribu Sungai sangat membludak. Rinciannya, terdapat 680 lebih satuan BPK, di mana baru 277 di antaranya yang terdaftar di e-damkar.

Karenanya, Muzaiyin mengaku sangat sulit untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh mengingat menjamurnya jumlah BPK tersebut.

Disisi lain, banyaknya para relawan ini, sebutnya bakal menjadi potensi besar dengan catatan mendapat pembinaan secara maksimal.

“Karena mereka tidak hanya berperan dalam pemadaman kebakaran, tapi juga penyelamatan seperti terjadi kecelakaan dan sebagainya. Kemudian, pada saat banjir mereka juga sigap membantu,” kata Muzaiyin.

Sedikit banyaknya, kehadiran relawan BPK dianggap memberikan dampak positif terutama saat terjadinya bencana maupun musibah. Oleh karena itu, Muzaiyin meminta kepada seluruh pihak agar saling menjaga keselamatan satu dan lainnya.

Selain itu, ia juga tetap mengapresiasi segala jerih payah yang telah dikucurkan para relawan demi membantu masyarakat yang sedang dilanda musibah.

“Tak bisa kita pungkiri, mereka sangat bersemangat dalam membantu yang sedang kesusahan. Hanya saja kita tinggal perlahan memberikan dorongan agar insiden tak lagi terulang,” pintanya.

Lebih jauh, dirinya menyebutkan kini Pemerintah Kota Banjarmasin bersama legislatif tengah menggodok revisi Perda Nomor 13 Tahun 2008. Dikatakannya bahwa pembahasan masih berlangsung intens di gedung parlemen.

Ia pun berharap, kedepan hadirnya aturan baru mampu memberikan dampak baik untuk seluruh pihak, tak terkecuali para relawan BPK.

Untuk diketahui, mengutip dokumen salinan Perda Nomor 13 Tahun 2008 Bab IX Pasal 31 dirincikan aturan terkait pembagian wilayah pemadam kebakaran, sebagai berikut:

(1) Wilayah Kota Banjarmasin dibagi menjadi 2 (dua) wilayah kebakaran dan sebagai wilayah pembaginya adalah Sungai Martapura.
(2) Apabila yang terjadi kebakaran di sebelah barat atau utara Sungai Martapura, maka BPK yang bertugas memadamkan adalah BPK yang ada di wilayah tersebut.
(3) Demikian pula sebaliknya apabila terjadi kebakaran di sebelah timur atau selatan Sungai Martapura maka yang memadamkan adalah BPK yang ada di wilayah tersebut.
(4) Kecuali BPK yang berada di wilayah tersebut tidak mampu memadamkan, bisa meminta bantuan kepada BPK yang berada di wilayah lainnya.
(5) Setiap anggota BPK tidak boleh meminta sumbangan keluar dari wilayah Kelurahan. (hns)