
Penampakan bus wisata milik Dishub Banjarbaru. Foto - Ibnu
MEDIAKITA.CO.ID – Sempat ramai digunakan diawal-awal peresmian, Bus wisata terbuka milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru lebih banyak 'bertengger' di halaman kantor, dari pada beroperasi melayani masyarakat.
Bus ini hanya sesekali terlihat keluar kandang, hanya ketika ada acara-acara besar seperti Hari Jadi Kota Banjarbaru kemarin, di mana bus wisata nampak terlihat mengaspal di jalanan Kota Banjarbaru.
Lantas, apa yang menjadi penyebab sehingga bus ini sering 'berpuasa' dan bisa 'berbuka puasa' ketika ada yang meminjam?
Kasi Angkutan dan Terminal Dishub Banjarbaru, Sri Bimo Arinugroho saat dikonfirmasi tentang hal ini mengklaim bahwa operasional bus wisata terus berjalan sesuai regulasi yang berlaku jika ada permintaan masyarakat.
"Kita tergantung request (permintaan), bila ada yang meminjam kita beritahu (retribusinya) sesuai regulasi," ujarnya, Rabu (31/5/23).
Bus wisata ini kata Bimo, siapapun boleh meminjam. Namun saat ini, lebih banyak dimanfaatkan oleh rombongan anak-anak TK/PAUD.
Disisi lain lanjut Bimo, pihaknya belum bisa mengoperasionalkan secara rutin bus ini untuk pelayanan kepada masyarakat. Sebab, bus wisata hanya melayani permintaan masyarakat, dengan kata lain bus tak akan mengaspal jika tidak ada permintaan peminjaman.
"Kalau dikelola bujur-bujur (dikelola serius secara rutin--red), itu tidak ada. Kami tergantung request saja, jika ada yang minjam baru (keluar), jika tidak ada kami tidak berani (mengoperasikan)," bebernya.

Sekadar diketahui, bus wisata milik Dishub Banjarbaru saat ini berjumlah 3 unit. Namun satu unit di antaranya sedang mengalami kerusakan dan 'dirawat inap' di UPT PKB Dishub Banjarbaru di Kelurahan Palam untuk dilakukan perbaikan.
Untuk dapat memanfaatkan bus wisata ini, masyarakat yang meminjam akan dikenakan besaran tarif retribusi berdasarkan Perda yang berlaku.
Untuk Line 1 dengan jarak tempuh 25 Km dan waktu tempuh 60 menit, Dishub berhak memungut retribusi sebesar Rp15 ribu per orang.
Line 1 menempuh rute; Balai Kota, Hutan Pinus, Mess L, Museum Lambung Mangkurat, Bundaran Simpang Empat, Menara Pandang 33, Kampung Pejabat Foto Shoot plus Wisata Edukasi 15, Taman Islam Al Munawarah, Kampung Pelangi, dan Kolam Renang Idaman.
Sedangkan untuk Line 2 dengan rute; Balai Kota, Museum Lambung Mangkurat, Bundaran Simpang Empat, Cempaka, Tugu Intan Trisakti, Amanah Borneo Park, Kampung Purun, Kebun Raya Banua, Kantor Gubernur, dan Kampung Pejabat, dikenakan tarif Rp20 ribu per orang.
Dalam perda juga disebutkan, tarif sewa bus wisata per 6 jam sebesar Rp800 ribu untuk perjalanan rute Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Kelebihan waktu menggunakan bus wisata, juga akan dikenakan biaya tambahan Rp100 ribu per jam.

Bus/kereta wisata milik swasta yang menggratiskan naik penumpang dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-24 Banjarbaru. Foto - Ibnu
Berbeda dengan bus wisata milik swasta, setiap hari mereka terlihat mondar-mandir di area Lapangan Dr Murdjani dan tempat-tempat lain. Bahkan disaat perayaan Hari Jadi ke-24 Kota Banjarbaru belum lama tadi, pemilik bus swasta menggratiskan penumpang untuk menaiki busnya selama beberapa hari. (ib)