Tim Banjarbaru Hanyar Ajukan Sengketa Pilwakot 2024 ke MK. Foto - Tangkapan Layar IG @dennyindrayana
MEDIAKITA.CO.ID - Sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 memasuki babak baru. Teranyar, Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Wali Kota Banjarbaru 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/12/2024).
Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memperjuangkan kedaulatan suara masyarakat Banjarbaru.
Pazri menjelaskan, kedatangannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan permohonan terkait Pilkada, khususnya keputusan yang tertuang dalam surat keputusan (SK) KPU tentang hasil perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
"Poin-poin yang kami daftarkan berasal dari pemantau dan masyarakat Kota Banjarbaru,” ujar Pazri dalam keterangannya, seperti dikutip dari akun Instagram @dennyindrayana.
Menurut Pazri, inti dari gugatan ini adalah memastikan suara masyarakat Banjarbaru tidak disalahgunakan.
“Kami ingin menguji SK tersebut agar dapat dibatalkan oleh MK. Selain itu, kami juga berharap agar ke depan dapat dilakukan pemilihan ulang dengan formulasi pendaftaran calon yang baru, sehingga hak suara warga Banjarbaru benar-benar dihormati sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Haji Denny Indrayana yang berada di sampingnya menambahkan, bahwa upaya ini merupakan bagian dari perjuangan hukum. Ia menegaskan, bahwa timnya melawan dengan cara-cara hukum, bermartabat dan terhormat .
“Salah satunya melalui Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Denny.
Ketika dihubungi lewat aplikasi WhatsApp, Denny Indrayana menyebut, kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertentangan dengan Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur opsi kolom kosong saat hanya ada satu paslon
"Kami mengajukan permohonan ini demi menjaga integritas demokrasi dan kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945," tulis Denny, Rabu (4/12/2024) malam.
Tim hukum Banjarbaru Hanyar menyatakan, permohonan ini merujuk pada beberapa putusan MK sebelumnya. Yaitu, Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015, Putusan Nomor 14/PUU-XVII/2019, serta Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan fakta tersebut, para pemohon juga meminta MK untuk mengabulkan permohonan sepenuhnya.
Kedua, membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru
Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada tanggal 2 Desember 2024 pukul 22.00 Wita.
Kemudian, ketiga menyatakan hasil suara sah kolom kosong sebanyak 78.736 suara dari total 114.871 suara.
Dan terakhir, meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilkada ulang pada September 2025 atau memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mekanisme melawan kolom kosong. (tim)