Kepala Inspektorat Banjarbaru, Rahmat Taufik. Foto - Putra
MEDIAKITA.CO.ID - Inspektorat Kota Banjarbaru, mulai menindaklanjuti dugaan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru yang keluar daerah tanpa izin beberapa waktu lalu.
Dua pejabat eselon II dan III itu dikabarkan melakukan perjalanan dinas (Perjadin) tanpa mengantongi disposisi atasan kepegawaian.
Atas hal tersebut, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin memerintahkan Inspektorat di daerahnya untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Saat ditemui, Kepala Inspektorat Kota Banjarbaru,
Rahmat Taufik mengatakan pihaknya telah menyikapi hal tersebut dengan membentuk tim internal inspektorat untuk melakukan prosedur awal, yakni pemeriksaan.
"Sejak Wali Kota memerintahkan terkait adanya ketidaksesuaian Perjadin ini, sejak itu kami sudah menyikapi dan merespons," ujar Rahmat Taufik saat ditemui, Jumat (13/9/2024) pagi.
Pertama katanya, tim yang terbentuk akan langsung melengkapi dokumen-dokumen untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan. Sedangkan untuk langkah pemeriksaan, tim melakukan pengumpulan bahan keterangan.
"Kalau kita bicara tahapan kita sudah masuk ke tahapan pengumpulan bahan keterangan,, itu yang kami cari kami kumpulkan dokumen-dokumennya dengan tim tersendiri dari Inspektorat," jelas dia.
Kegiatan ini nantinya kata dia, akan berlangsung selama 10 hari kerja, terhitung sejak hari Kamis (12/9/2024) usai tim dibuat.
Namun sambungnya, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan berlangsung melebihi hari kerja itu.
"Waktu yang kami berikan 10 hari terhitung senak tanggal 12, baru mulai bekerja untu menyelesaikannya. Cuma nanti tidak menutup kemungkinan kalau ada kekurangan dan seterusnya bisa bertambah hari pengerjaan," ungkapnya.
Dalam proses ini lanjutnya, dua pejabat bersangkutan akan dimintai keterangan berupa klarifikasi, bukan dilakukan pemanggilan.
"Tapi nanti istilahnya bukan pemanggilan tapi kami lakukan klarifikasi, minta keterangan tapi nanti tim kami yang akan mendatangi bersangkutan," sambungnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika memang terjadi pelanggaran, tentunya akan diberikan sanksi.
"Kalau pelanggaran sudah ada sanksi cuma belum sampai ke sana lagi, baru pengumpulan bahan keterangan. Nanti kita lihat bagaimana pelanggarannya," tuntas Taufik. (Ptr)