
Tokoh masyarakat, H. Said Subari saat diwawancarai awak media. Foto - Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID - Salah satu tokoh masyarakat di Banjarbaru, H. Said Subari melaporkan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPD Kalimantan Selatan ke Bawaslu Banjarbaru, atas dugaan ketidaknetralan dalam pelaksanaan pengawasan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru pada 19 April 2025 lalu.
Said Subari menilai LPRI yang seharusnya sebagai pemantau independen, berpotensi menciderai prinsip keadilan dan netralitas dalam pelaksanaan PSU dan mengganggu proses PSU.
"Ada bukti-bukti pelanggaran, ada celah untuk dilaporkan. Salah satunya hasil quick count PSU yang mereka publish (publikasikan)," ujar Said Subari kepada Mediakita.co.id saat ditemui di kediamannya, baru-baru tadi.
Menurut Said Subari, melakukan quick count boleh-boleh saja jika itu untuk kepentingan pribadi maupun organisasi.
"Tapi kalau sudah di-publish, itu menurut saya masuk kategori mengganggu, mempengaruhi masyarakat pemilih," beber Said Subari.
Lebih lanjut Said Subari menyampaikan bahwa Ia bersama tim kuasa hukumnya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti sebagai bahan laporan ke Bawaslu Banjarbaru.
"Ada belasan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh LPRI. Secara konstitusi kami bisa melaporkan. Kami juga ada saksi," katanya.
Disisi lain, Said Subari menilai bahwa LPRI semestinya independen dan tidak menimbulkan kisruh di kalangan masyarakat pemilih. Laporan ini dilayangkan ke Bawaslu demi menjaga integritas hasil Pemilu agar tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran, terutama ketidaknetralan, lembaga tersebut harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bawaslu harus tegas dan profesional," tuntasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi via WhatsApp ihwal laporan yang dilayangkan oleh tokoh masyarakat, Ketua LPRI DPD Kalsel, Hayana Alaydrus sampai berita ini ditayangkan belum memberikan balasan atau jawaban. (tim)