Pencarian

Truk Pengangkut Pasir Tambang Diduga Ilegal Kembali Diamankan


Truk pengangkut pasir diduga ilegal diamankan TNI yang bersinergi dengan Polri di Mapolres Banjarmasin. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Setelah pernah ditertibkan oleh aparat penegak hukum, aktivitas penambangan pasir ilegal sepertinya kembali marak di Desa Abumbun Jaya, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Bahkan, mereka berani terang-terangan melakukan aktivitas penambangan dan membawa hasil tambang keluar, karena mengaku dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum.

Meski demikian, pada jumat 25 Agustus 2023 lalu, petugas dari Polsek Sungai Tabuk sempat melakukan pengamanan terhadap sebuah truk bernomor polisi DA 8394 KH bersama sang sopir berinisal R, warga Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk yang diduga membawa pasir kuarsa dari tambang diduga illegal milik Hj. A, warga Desa Gudang Tengah Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Tak hanya mengamankan truk beserta sopirnya, polisi juga mengamankan surat jalan yang tertera atas nama PT BSE yang diduga adalah perusahaan yang menjual dan mengelola dari aktivitas tambang diduga illegal di Desa Abumbun Jaya ini.

Diamankannya sebuah truk berisi pasir diduga dari tambang illegal ini, dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji.

“Polsek Sungai Tabuk memang ada mengamankan truk berisi pasir. Saat ini sedang dilakukan pendalaman kasusnya,” katanya.


Foto - Istimewa

Usai kejadian ini, petugas gabungan sempat mengunjungi lokasi penambangan pasir diduga ilegal dan memasang spanduk imbauan berisi larangan melakukan penambangan pasir, dengan harapan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas terlarang di wilayah hukum Polres Banjar ini.

Sayangnya, tidak berselang lama setelah penangkapan oleh Polsek Sungai Tabuk ini, polisi dibantu TNI juga sempat mengamankan 2 buah truk dengan Nomor Polisi DA 8732 BU dan DA 8369 BU di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin berisi pasir diduga ilegal dengan surat jalan oleh  perusahaan yang sama, yakni PT BSE diduga dari tambang ilegal yang sama. Kedua truk kemudian diserahkan oleh petugas ke Mapolres Banjarmasin, untuk dilakukan proses penyelidikan. 

Anggota Aliansi Indonesia, Mardian Jafar menyayangkan masih adanya pertambangan pasir diduga ilegal di Desa Abumbun Jaya. Padahal masyarakat sudah aktif melaporkan dan melayangkan surat resmi adanya aktivitas ini ke aparat penegak hukum, yakni Polsek Sungai Tabuk, namun tidak direspon dengan baik. 

Padahal, aktivitas tambang ini dianggap sangat mengganggu warga di sana. Selain bunyi deru mesin yang sangat bising, akibat pertambangan ini juga merusak lingkungan dan jalan desa, karena setiap hari dilalui oleh truk pengangkut pasir.

“Kami dengar penambang ini mengatasnamakan oknum petinggi penegak hukum sehingga aktivitasnya tidak tersentuh oleh aparat,” tukasnya. 

Sementara itu, seorang praktisi hukum, Badrul Ain Sanusi meminta dan mendesak Kapolda Kalsel agar menindak dengan tegas para pelaku penambangan diduga ilegal ini.

"Dengan tujuan tidak ada PETI (Pertambangan Tanpa Izin) beroperasi di Wilayah Kalimantan Selatan serta lingkungan hidup bisa terjaga," tegasnya. (tim)