Pencarian

U-Turn Jalan A Yani KM 29 Banjarbaru akan Ditutup, Dialihkan ke Titik Lokasi Ini


Peninjauan rencana penutupan U-Turn di Jalan A Yani KM 29 Banjarbaru. Foto - Dishub Banjarbaru untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Putaran U atau tempat putar balik alias U-Turn di Jalan A Yani KM 29 Kelurahan Guntung Payung, akan ditutup oleh forum lalu lintas (Forumlalin) Kota Banjarbaru. 

Penutupan ini dilakukan karena di kawasan tersebut marak terjadi kecelakaan lalu lintas. Terbaru pada Selasa (5/3/24) lalu, seorang pengendara sepeda motor sport menjadi korbannya. Ia dikabarkan mengalami patah tulang di bagian kaki. 

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru, Adi Royan Pratama membenarkan kabar tersebut. 

Menindaklanjuti hal itu kata Adi, pihaknya bersama Polres Banjarbaru dan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Kalimantan Selatan, kembali meninjau lokasi U-Turn Jalan A Yani KM 29, Rabu (6/3/24). 

"Kami mendorong BPTD untuk berkomunikasi langsung dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), karena kewenangan untuk pengelolaan Jalan A Yani Kilometer 29 itu ada pada mereka," kata Adi Royan saat dihubungi Mediakita.co.id.


Foto - Dishub Banjarbaru untuk Mediakita.co.id

Adi melanjutkan, dalam satu atau dua hari ke depan, pihaknya akan meminta izin menutup U-Turn di lokasi tersebut agar dapat persetujuan dari BPJN XI Kalsel. Jika disetujui, maka penutupan sementara akan menggunakan Water Barrier. 

"Setelah ada persetujuan itu, kami akan semaksimal mungkin mensosialisasikan ini kepada masyarakat," ujar Adi. 

Rencananya jelas Adi, U-Turn di Jalan A Yani KM 29 akan dialihkan ke Jalan A Yani KM 28, atau tepatnya di depan Lapangan Hasnur Mini Area, Kelurahan Landasan Ulin Timur. 

"Di lokasi ini juga akan dipasang warning light atau lampu peringatan portable, agar pengendara bisa melihatnya dari jauh dan memperlambat laju kendaraannya," sampai Adi. 

Berdasarkan hasil peninjauan tadi sambungnya, pemindahan atau pengalihan titik U-Turn ini dilakukan karena jarak pandang di Jalan A Yani  28 lebih jauh ketimbang di Jalan A Yani KM 29.

"Di Jalan A Yani KM 29 memiliki jarak pandang yang pendek, dan adanya peninggian elevasi (jalan) yang membuat ban kendaraan pada kecepatan tertentu tidak menempel ke aspal dengan normal, sehingga saat pengereman tidak bisa dilakukan secara maksimal," jelas Adi. 

Sementara itu, perwakilan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Kalimantan Selatan, Dani Caevan menambahkan bahwa kajian tentang pengalihan U-Turn akan diekspose kembali pada bulan Juni 2024 mendatang. 

"Apakah penutupan sementara atau bagaimana, nah itu saya kembalikan ke pimpinan, kalau saya tidak bisa memutuskan, tapi kami usahakan ada solusi terbaik," tandasnya. (tim)