Pencarian

UMKM di Tanah Laut Wajib Kantongi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan


Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanah Laut saat menggelar pelatihan sertifikat keamanan pangan. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan didorong agar melengkapi administrasi perizinan. Sesuai ketentuan yang berlaku, sedianya mereka harus mengantongi izin pangan industri rumah tangga alias (P-IRT).

Sebelum mengantongi izin yang bakal diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) ini, setiap pelaku usaha harus memenuhi setidaknya 12 syarat, termasuk memiliki sertifikat penyuluhan kemananan pangan (PKP).

"Kami berkomitmen mendorong para pelaku UMKM agar mendapatkan sertifikat tersebut," beber Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Tala, Yuliansyah belum lama ini.

Menurutnya, sertifikasi tersebut menjadi salah satu bukti kredibel bahwa produk yang diolah sudah sesuai dengan standar.

Bahkan, untuk mempermudah pelaku UMKM, Dinkes Tala berjanji akan terus menjembatani mereka melalui kegiatan penyuluhan rutin, seperti yang baru-baru saja ini dihelat.

Dalam penyuluhan itu, para pelaku UMKM mendapatkan pembekalan dari narasumber yang berkompeten di bidangnya. Di antaranya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin serta Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Tala.

“Adanya sertifikat ini menandakan bahwa produk UMKM sudah sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan," pungkasnya. (Ard)