Pencarian

Upah Minimum Banjar Naik 8,3 Persen


Ilustrasi kenaikan UMK. Foto - pexels.com

MEDIAKITA.CO.ID - Kabupaten Banjar menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar Rp 3.149.977 atau naik 8,3 persen dari UMK 2022, yakni Rp 2.906.473.

"Kenaikan tersebut berpatokan pada UMP 2023 Provinsi Kalimantan Selatan, dan mulai diberlakukan mulai 1 Januari mendatang," kata Kepala Disnakertrans Banjar I Gusti Nyoman Yudiana kepada Mediakita.co.id di Ruang Kerjanya, Selasa (06/12/22).

Nyoman menjelaskan, UMK 2023 Kabupaten Banjar berpatokan pada UMP 2023 Kalsel, lantaran Kabupaten Banjar saat ini tidak memiliki Dewan Pengupahan, sehingga  mengikuti angka UMP Kalimantan Selatan.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan UMK, sebut Nyoman, di antaranya adalah terkait inflasi daerah, kebutuhan layak hidup para pekerja, serta pertumbuhan ekonomi.


Kepala Disnakertrans Kab. Banjar I Gusti Nyoman Yudiana. Foto - Salim

Nyoman berharap, para pengusaha dapat menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di perusahaannya masing-masing. Sebab, menurutnya hal ini dapat membangkitkan semangat atau etos kerja para pekerja, dan kebutuhan hidup mereka terpenuhi dengan layak.

"Pemerintah selalu berupaya menjaga para pekerja di sektor-sektor perusahaan, agar mereka mendapat hak-hak yang layak. Dan bagi perusahaan, kita berharap kenaikan UMK ini tidak mengganggu produksinya," pungkasnya. (slm)