
Reklame Bacaleg marak bertebaran di Banjarbaru. Foto - Isuur
MEDIAKITA.CO.ID - Wacana penarikan pajak reklame bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Banjarbaru yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024, masih belum menemui titik terang alias masih belum jelas.
Hal tersebut mencuat usai DPRD Banjarbaru dan pihak Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Banjarbaru, Selasa (12/9/23) siang.
"Ada hal yang masih diperdebatkan rencana pemungutan pajak reklame Bacaleg. Dalam rapat tadi, jalan keluarnya adalah perlu dilakukan konsultasi. Pihak pemerintah kami harapkan konsultasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Wakil Ketua II DPRD Banjarbaru, Napsiani Samandi.
Napsiani menjelaskan bahwa Pemko Banjarbaru menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemungutan Retinusi Daerah serta mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009.
Namun setelah itu keluar, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dikeluarkan yang disertai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
"Sebenarnya ada beberapa klausul di dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah yang perlu disesuaikan dalam bentuk Perda. Nah saat ini Perda itu belum ada, jadi sebaiknya dikonsultasikan dulu ke pihak provinsi sebelum pungutan pajak itu dilakukan," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kota Banjarbaru belum memiliki payung hukum terbaru yang menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 maupun PP Nomor 35 Tahun 2023.
"Artinya bahwa UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tidak bisa serta merta dilaksanakan. Sementara Perda Nomor 5 Tahun 2020 telah dilaksanakan," tambahnya.
Napsiani menegaskan bahwa DPRD Banjarbaru meminta agar Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru, untuk menunda tagihan pajak reklame kepada bacaleg DPRD Banjarbaru. Penundaan tersebut diminta sampai konsultasi dengan Pemprov Kalsel membuahkan hasil.
"Kalau sampai ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan pemerintah pusat, langsung dilakukan saja. Artinya agar semua ada kejelasan, apakah pungutan pajak reklame bisa dilaksanakan atau tidak," terang Napsiani.
Sementara itu, Kepala BP2RD Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya mengakui bahwa pihaknya telah memaparkan payung hukum terkait pungutan pajak reklame Bacaleg DPRD Banjarbaru. Namun disisi lain, ia tidak menampik bahwa hal ini memang harus dikonsultasikan terlebih dahulu.
"Kami sudah menyampaikan payung hukumnya baik UU maupun perda untuk pemungutan pajak itu. Tetapi kalau pihak DPRD meminta konsultasi kita lakukan. Mungkin memang solusinya harus dikonsultasikan dengan Biro Hukum Pemprov Kalsel, Kemendagri maupun Kemenkeu," katanya. (isr)