Pencarian

Wajib Pajak di Banjar Banyak Menunggak, Totalnya Capai Puluhan Miliar


Pemkab Banjar mendukung KPP Pratama Banjarbaru. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Sedikitnya 45 wajib pajak di Kabupaten Banjar dilaporkan belum menuntaskan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya (PBB P5L).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala KPP Pratama Banjarbaru, Hery Sumartono saat Aksi Panutan Pembayaran PBB Kabupaten Banjar tahun 2022, oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarbaru dan KP2KP Martapura, di Aula Barakat Lantai II, Kantor Bupati Banjar, Martapura, Selasa (20/09/22) pagi.

"di Kabupaten Banjar, masih terdapat 45 Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban pembayaran PBB P5L-nya dari tahun 2015 sampai 2022, dengan tunggakan sebesar Rp 73,874 Miliar," bebernya.

Padahal, kata Hery sesuai Undang-Undang PBB menjelaskan bahwa Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Selanjutnya, apabila saat jatuh tempo pajak yang tertunggak tidak dibayar atau kurang bayar bakal dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan.

Dengan itu dengan perhitungan sejak jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

"Untuk menghindari sanksi atau denda administrasi maka diharapkan SPPT/STP PBB yang sudah diterima agar segera dibayar sebelum jatuh tempo," sarannya.

Sementara itu, Sekda Banjar, HM. Hilman mendorong kepada puluhan wajib pajak bersangkutan agar segera melunasi sisa tunggakan yang belum dibayar.

Disisi lain, ia memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pembayar PBB, sebab selama ini telah berkontribusi aktif dalam pembangunan di Kabupaten Banjar. 

"Insya Allah, Pemkab Banjar bersama KPP Pratama Banjarbaru akan terus siap berupaya meningkatkan pelayanan yang prima kepada para pembayar pajak," tutupnya. (tim)