Pencarian

WALHI Kecam BPBD


Kebakaran hutan dan lahan kerap menimbulkan kabut asap pekat. Foto - Dok. Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan, mengecam tindakan BPBD Provinsi Kalimantan Selatan yang meminta media massa untuk menghentikan pemberitaan soal luasan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono pun bereaksi keras.
 
"Menurut saya tidak etis kalau BPBD menutupi informasi terkait Karhutla. Cukup aneh kalau pejabat mengeluarkan statemen seperti itu," ujar Kisworo kepada Mediakita.co.id, Rabu (20/9/23).

Menurut pria yang akrab disapa Cak Kis ini, pembatasan informasi menjadi bukti nyata bahwa pemerintah sudah salah dan lalai dalam menangani bencana Karhutla di Kalsel.

"Menurut saya semakin ditutupi, semakin jelas kalau mereka merasa gagal juga lambat dalam penanggulangan bencana," katanya.


Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono. Foto - Istimewa

Cak Kis menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka pemerintah wajib membuka dan menginformasikan apapun yang berkaitan tentang penanganan bencana.

"Sudah sangat jelas dalam klausul Pasal 3  ayat 2 huruf e, kewajiban pemerintah adalah melakukan transparansi dan akuntabilitas dalam penanggulangan bencana, bukan justru menutupi," jelasnya.

Cak Kis menambahkan bahwa jika hal semacam itu dilakukan, maka dirinya meminta masyarakat untuk tidak heran jika setiap kali musim penghujan tiba, banjir akan selalu melanda. 

"Begitu juga saat musim kemarau, pasti akan muncul terus Karhutla. Pasti akan selalu terulang begitu saja setiap tahunnya," imbuhnya.

Disisi lain, Cak Kis menegaskan bahwa upaya penanggulangan bencana seperti pembangunan infrastruktur dan mitigasi berkaitan dengan bencana merupakan tugas utama pemerintah. Termasuk dalam penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

"Meski pemerintah mengklaim sudah ada mitigasi sejak Januari lalu, itu sah saja. Sebab itu memang sudah jadi tugas mereka, cuma kenyataannya bisa kita lihat bagaimana keadaannya," ucapnya.

Cak Kis juga menilai bahwa selain lalai dalam melakukan penanganan bencana, Pemprov Kalsel juga tidak menjalankan tugasnya seperti yang sudah diamanatkan oleh UU 1945 Pasal 28H ayat (1).

"Sangat jelas bahwa aturan itu menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik. Selain itu pemerintah harus menjamin kesehatan," pungkasnya.

Di lain pihak, Kepala Pelaksana Harian BPBD Kota Banjarbaru, Zaini mengatakan bahwa karakter hutan dan lahan di Banjarbaru sangatlah berbeda. Meskipun api sudah padam, namun asap masih cukup pekat.

"Karakter hutan di Banjarbaru khususnya Landasan Ulin dan Liang Anggang adalah hutan galam dan kawasan gambut. Jadi semakin ke dalam api, maka asap akan tetap ada. Sebab walau api di atas sudah mati, di bawah masih menyala," katanya.

Zaini juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah semaksimal mungkin menangani karhutla yang ada di Kota Banjarbaru. 

"Kami berusaha dengan keras, semua pasukan kami kerahkan bekerja sama dengan BPK swasta untuk menangani karhutla ini," ucapnya tegas. (isr)