Pencarian

Wali Kota Banjarbaru, Tutup THM Berkedok Kafe


Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin (jaket hijau) bersama Forkopimda saat melakukan sidak THM di Jalan Trikora. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Salah satu tempat hiburan malam (THM) yang berada di kawasan Jalan Trikora Banjarbaru, lagi-lagi kedapatan menyalahi aturan izin usaha. 

Izin usaha yang seharusnya untuk kafe live music, pada praktiknya justru disalahgunakan untuk usaha karaoke dan Disk Jockey (DJ). Parahnya lagi, pengunjungnya juga kedapatan tengah menikmati minuman keras.

Hal ini diketahui saat Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin bersama unsur Forkopimda, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah THM yang berada di jawasan Jalan Trikora Kota Banjarbaru, pada Rabu (24/11/21) sekitar pukul 00.10 WITA.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin saat dikonfirmasi Jurnalis Mediakita.co.id, Rabu (24/11/21) siang membenarkan adanya Sidak THM itu.

“Kami menemukan izin kafe, tetapi (praktik pengelolaannya) seperti diskotek,” ujar Aditya.

Aditya menambahkan, salah satu kafe yang menyalahi aturan itu, ternyata beberapa hari lalu sudah mendapat Surat Peringatan (SP) pertama dari Disporabudpar dan Satpol PP Banjarbaru.

“Kini kafe itu dapat SP 2 dengan sanksi ditutup sementara,” jelasnya.

Aditya menegaskan, jika pihak pengelola THM kembali menyalahi dan melanggar aturan izin usaha, maka pihaknya akan menutup secara permanen usaha tersebut.

"Kami bersama Forkopimda akan selalu rutin memeriksa tempat-tempat usaha yang diduga menyalahi aturan," tutupnya. (ard)