Pencarian

Warga Melapor, Pria di Muara Kintap Diringkus Polisi


Pelaku beserta barang bukti. Foto - Polres Tala

MEDIAKITA.CO.ID - Seorang pria berinisial YS tak bisa berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Tanah Laut menggerebek rumahnya di Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Rabu (9/4/2025) siang. Dari lokasi, polisi mengamankan dua paket sabu siap edar.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas YS yang disebut-sebut kerap melakukan transaksi narkoba. 

Tak mau buang waktu, tim langsung bergerak menyelidiki dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 13.45 WITA.

Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kurniawan G, menjelaskan, ketika penggeledahan yang disaksikan warga, pihaknya menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat bersih 5,04 gram

"Selain sabu, sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aksi haram tersebut juga ikut diamankan," ungkap Ferry.

Kini, seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi pun tak berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan guna membongkar kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya? Bisa sampai 20 tahun penjara.

Polisi mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu membongkar kasus ini. 

"Kami terus mengajak masyarakat untuk tak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkoba," tuntasnya. (PolresTala)