Pencarian

Wisata Danau Seran Berbahaya

Salah satu sudut pemandangan Danau Seran. Foto - Ferdi

MEDIAKITA.CO.ID - Wisata Danau Seran yang berada di Jalan Danau Seran, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru membuat heran kalangan akademisi lingkungan. Pasalnya, wisata air ini masih berada dan masuk dalam kawasan lokasi pertambangan intan PT Galuh Cempaka.

Tak hanya itu, kesehatan lingkungannya juga masih menjadi polemik, lantaran kawasan Danau Seran ini hanya memanfaatkan bekas galian tambang yang belum diketahui layak atau tidak untuk dijadikan tempat wisata.

Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Banjarbaru Jurusan Kesehatan Lingkungan, Dr Juanda SKM., M.Kes saat ditemui Jurnalis mediakita.co.id, Kamis (17/6/21).

Di sisi lain kata Juanda, kawasan bekas galian tambang boleh dimanfaatkan sebagai kawasan wisata asalkan pemilik atau perusahaan pertambangan sudah melewati beberapa proses, diantaranya pra konstruksi yang mana para penambang harus memiliki izin pertambangan; operasi produksi yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

Terakhir, lanjut Juanda, yakni pasca operasi atau kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut untuk memulihkan fungsi lingkungan dan sosial setelah berakhirnya seluruh kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian.

"Wilayah bekas tambang boleh digunakan, setelah pihak penambang melakukan pasca operasi. Tetapi kalau pihak penambang belum melakukan semua tahapan itu dan di lokasi tersebut ada kejadian, maka sepenuhnya tanggung jawab pihak penambang," terang Juanda.

Meski kawasan wisata Danau Seran ini sebenarnya sudah dikelola dengan baik oleh para pengelola ungkap Juanda, namun secara akademisi lingkungan, wisata ini wajib ditutup dan tidak boleh beroperasi lantaran masih masuk dalam kawasan izin pertambangan.

"Ya, mohon maaf sebelumnya walaupun alasannya untuk PAD, namun kewajiban yang paling utama mereka harus benar-benar sudah terlaksanakan," ujar dosen mata kuliah Sanitasi Wisata ini.

Lebih jauh Juanda menyampaikan, selain bertentangan dengan beberapa peraturan, wisata yang ada di dalam kawasan PT Galuh Cempaka juga dinilai sangat berbahaya bagi wisatawan yang beraktivitas di dalam air danau, jika para penambang sebelumnya menggunakan bahan-bahan kimia seperti mercury, air raksa, dan logam-logam berat lainnya.

"Untuk mengetahui apakah PT Galuh Cempaka menggunakan bahan-bahan kimia atau tidak, semua itu bisa diketahui dengan adanya perubahan pada lingkungan sekitar, dari perubahan warna air, penumpukan rasa, lingkungan yang bau, perubahan suhu, Floyd, endapan. Masalah itu perlu diketahui pengelola wisata. Ini akan sangat berbahaya pada kesehatan," paparnya.

Sedangkan kerusakan yang bisa diketahui secara langsung sambungnya, dapat dilihat dari kejernihan air yang tertampung dalam bekas galian tambang itu. Jika air terlihat sangat jernih atau bahkan bisa tembus ke dasar, maka sudah bisa dipastikan bahwa wilayah bekas pertambangan tersebut sangat rusak.

"Selain berbahaya untuk manusia, bahan kimia yang berada di danau tersebut juga sangat merusak alam, karena dari hasil penambangan itu perlu ratusan tahun untuk bisa kembali normal," tutup dosen lulusan Universitas Gadjah Mada ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum, Shanty Eka S ketika dikonfirmasi mediakita.co.id membenarkan bahwa Wisata Danau Seran masih berada dalam kawasan milik Perizinan Tambang PT Galuh Cempaka.

"Kalau menurut saya tidak diperbolehkan (untuk dijadikan wisata), karena wisata tersebut masih berada dalam kawasan Izin Pertambangan PT Galuh Cempaka. Namun untuk secara aturan, saya harus mempelajari lagi," ujar Shanty didampingi Plt Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup.

Shanti menambahkan, sedikitnya sudah ada 3 danau yang terbentuk akibat operasi penambangan yang dilakukan oleh PT Galuh Cempaka, salah satunya Danau Seran yang kini dijadikan sebagai kawasan wisata.

"Dari 3 buah danau yang ada di wilayah izin tersebut, Danau Galuh Cempaka dan Danau Caramin masih punya potensi untuk dilakukan penambangan," ujarnya.

Saat disinggung mengenai penyebab terbentuknya Danau Seran apakah hasil reklamasi atau gagal reklamasi? Shanty mengaku belum melihat hasil laporannya.

"Saya hanya sebagai kasi penegakan hukum, terkait dengan lingkungan bukan basic aku, namun seharusnya wisata tersebut tidak boleh ada," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya pada Kamis (8/4/21) lalu, Kepala Teknik Tambang PT Galuh Cempaka, Amin Sitempuh, mengatakan bahwa luasan areal tambang PT Galuh Cempaka di Banjarbaru ini mencapai 4.566 hektare yang rencananya dibagi lagi menjadi 4, yaitu Area yang sudah ditambang 329 Hektare, Area sedang ditambang 766 Hektare, Area rencana penambangan 2.607,34 Hektare, dan Area rencana penambangan 1.622 Hektare. (fer)