Pencarian

Wow, ASN Banjar Wajib Gunakan Pakaian Adat

Nanang dan Galuh Banjar mengenakan pakaian adat Banjar. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Tahun 2021 sebentar lagi datang. Rupanya, Pemerintah Kabupaten Banjar akan menerapkan kebijakan baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, kebijakan itu sudah diketahui oleh para ASN melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati Banjar H. Khalilurrahman.

Adapun isi dalam surat edaran itu menyebutkan bahwa para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar nantinya diwajibkan menggunakan pakaian khas atau adat Banjar saat beraktivitas di kantor setiap tanggal 14 tiap bulannya. Aturan ini akan dimulai pada tanggal 14 Januari 2021 mendatang.

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Banjar, Anang Said Kamis (24/12/20) mengatakan, aturan disiplin pakaian dinas termasuk memakai pakaian adat setiap tanggal 14 bukan hanya sebatas imbauan, namun juga berupa Peraturan Bupati Banjar.

Aturan memakai pakaian adat khas Banjar ini lanjut Anang Said, berlaku bagi semua ASN di semua umur. Namun jelas Anang, pakaian adat Banjar yang dimaksud adalah pakaian adat khas Banjar yang biasa dipakai Nanang Galuh Banjar.

"Simpel saja sebenarnya kalau laki-laki itu memakai baju Taluk Balanga, celana panjang, tapih sasirangan atau arguci, dan memakai laung. Kalau perempuan memakai baju kurung, rok sasirangan atau arguci, kemudian pakai kekamban, bisa pakai jilbab duku, baru bekekamban," jelas Anang seraya menambahkan bahwa baju adat yang dimaksud bukan pakaian seperti pengantin Banjar, sehingga seharusnya mudah diterima oleh semua ASN.

"Penerapan memakai pakaian adat bagi ASN memang sudah disarankan dari Kemendagri. Bahkan banyak daerah di Indonesia juga sudah memberlakukan kebijakan tersebut, misalnya Jakarta, Bali dan NTB," demikian Anang. (sai)