Pencarian

2 Buah Raperda Disahkan di Gedung Parlemen Banjarbaru


Dua buah Raperda disepakati menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna belum lama ini. Foto  - Humpro DPRD Banjarbaru

MEDIAKITA.CO.ID – Dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi peraturan daerah di gedung parlemen Kota Banjarbaru. Kedua Raperda itu meliputi tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengungkapkan dengan pengesahan terhadap dua Raperda itu, secara otomatis menambah daftar payung hukum yang berhasil dirampungkan jajaran parlemen. Setidaknya, hingga Juni 2022 tercatat sudah ada 6 Perda yang disahkan.

“Kami sudah mengesahkan 6 buah Raperda, dari 12 Raperda yang sudah disepakati dan menjadi skala prioritas,” beber politisi Gerindra itu usai rapat paripurna, Senin (20/6/22) kemarin.

Lebih lanjut, Fadliansyah membeberkan sepanjang tahun ini ditargetkan ada 15 Raperda yang harus dituntaskan. Jumlah itu sudah termasuk tambahan Raperda hasil inisiatif dari pemerintah kota maupun DPRD Banjarbaru.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menyampaikan terima kasih kepada Pansus DPRD serta eksekutif yang telah bekerjasama menyelesaikan Raperda menjadi Perda.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pansus DPRD dan pihak eksekutif yang telah bekerja sama, sehingga dua Raperda bisa disahkan,” ujarnya.

Wartono merincikan, Raperda tentang SPBE menjadi acuan hukum dalam mengatur tentang tata kelola manajemen pelaksanaan pembinaan, pemantauan, dan pengendalian sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Sementara, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. (hns)