Hindera Wahyudi Sosialisasikan Perda LP2B, Tegaskan Pentingnya Menjaga Sawah dari Alih Fungsi
MEDIAKITA.CO.ID – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Hindera Wahyudi, kembali turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Selasa (25/11/2025).


Dalam kegiatan tersebut, Hindera menekankan bahwa Perda LP2B hadir sebagai benteng untuk melindungi lahan pertanian pangan—khususnya sawah—agar tidak dialihkan menjadi perumahan atau bentuk pembangunan lain.
“Kami ingin memastikan sejauh mana implementasi Perda LP2B berjalan, baik oleh pemerintah maupun tingkat kepatuhan masyarakat,” ujarnya.
Hindera menjelaskan bahwa Perda ini juga mewajibkan pemerintah memberikan insentif kepada masyarakat yang mempertahankan lahan pertaniannya. Insentif tersebut bukan berupa uang tunai, melainkan dukungan nyata yang dapat memperkuat sektor pertanian.
Bentuk insentif tersebut meliputi pembangunan infrastruktur pertanian, bantuan pembiayaan dan bibit unggul, penyediaan sarana produksi, akses teknologi dan informasi, jaminan sertifikat hak atas tanah LP2B, serta penghargaan bagi para petani yang konsisten menjaga sawah.
“Insentif ini adalah bentuk apresiasi kepada petani sekaligus dorongan agar LP2B tetap terjaga,” jelasnya.
Di tengah pesatnya pembangunan perumahan dan infrastruktur akibat status Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi, Hindera berharap Perda ini mampu menjadi rem untuk menahan laju penyusutan lahan produktif.
“Pembangunan tetap berjalan, tetapi lahan pertanian tidak boleh habis. LP2B adalah payung hukum untuk memastikan sawah tetap lestari,” tegasnya.


