Kuasa Hukum Sebut Laporan Dugaan Intimidasi Anak Murni Inisiatif Ibu Korban

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAKITA.CO.ID – Polemik dugaan intervensi dalam penanganan kasus intimidasi terhadap anak di bawah umur di Banjarbaru mendapat tanggapan dari pihak kuasa hukum pelapor. Mereka menegaskan proses hukum yang berjalan di Polres Banjarbaru tidak melibatkan campur tangan aparat penegak hukum sebagaimana isu yang berkembang.

Kuasa hukum SS dari Kantor Firma Hukum LUMINA, R. Rahmat Danur, menyebut laporan tersebut sepenuhnya diajukan oleh SS selaku ibu korban karena merasa anaknya mengalami peristiwa yang membahayakan keselamatan di jalan raya.

Menurutnya, tudingan adanya penyalahgunaan kewenangan tidak berdasar lantaran perkara tersebut hingga kini masih berproses dalam tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang ada intervensi, tentu perkara ini bisa berjalan cepat. Faktanya sejak laporan dibuat pada 15 November 2025 hingga sekarang hampir enam bulan masih berproses sebagaimana mestinya,” ujar Rahmat, Rabu (13/5/2026).

Rahmat juga membantah narasi yang menyebut pelapor merupakan aparat penegak hukum. Ia menegaskan, pihak yang membuat laporan adalah seorang ibu rumah tangga.

“Pelapor klien kami adalah seorang ibu rumah tangga yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana terhadap anaknya. Jadi bukan seorang aparat penegak hukum yang melapor,” katanya.

Ia menjelaskan, dugaan intimidasi itu terjadi pada 14 November 2025 saat anak SS pulang sekolah menggunakan ojek online roda dua.

Sebelum kejadian, terlapor disebut sempat mendatangi sekolah dan meluapkan kemarahan kepada pihak sekolah. Beberapa jam kemudian, kendaraan yang ditumpangi korban diduga dipepet mobil yang ditumpangi terlapor bersama istrinya.

Baca Juga:  Pemkot Banjarbaru Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-97: “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”

Menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, aksi tersebut berlangsung sepanjang kurang lebih satu kilometer sambil diteriaki dengan nada keras dan kasar.

“Pengemudi ojek online sampai membanting setir dan masuk ke sebuah gang karena merasa takut. Anak korban juga menangis saat kejadian berlangsung,” ungkapnya.

Usai kejadian, pengemudi ojek online menghubungi SS dan memberitahukan kondisi anaknya. Keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Banjarbaru pada 15 November 2025 dengan dasar perlindungan anak.

Rahmat juga menegaskan suami SS tidak pernah membuat laporan maupun melakukan intervensi terhadap penyidik.

“Beliau tidak pernah menggunakan kewenangan ataupun melakukan intervensi kepada penyidik. Bahkan klien kami sendiri yang memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum untuk mengawal dan mendampingi proses perkara ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan bentuk perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, kejadian tersebut tidak seharusnya terjadi karena melibatkan anak di bawah umur di jalan raya dan berpotensi membahayakan keselamatan.

“Kalau sampai terjadi senggolan sedikit saja, bisa berujung kecelakaan yang menimbulkan korban. Itu yang menjadi kekhawatiran keluarga korban,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya
Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya
Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Siap Masuk Tahap Pengelolaan
Empat Jembatan Dibangun Kodim 1006/Banjar, Akses Warga di Banjar dan Banjarbaru Makin Terhubung
PTAM Intan Banjar Buka Layanan Pasang Meter Baru Secara Online
PTAM Intan Banjar Beri Gratis Sambungan Air untuk Tempat Ibadah Selama Agustus
Karhutla Dekati Pipa Utama PTAM Intan Banjar, Tim Dikerahkan Amankan Jaringan
Disiplin Bayar Rekening Sebelum Tanggal 10, 35 Pelanggan PTAM Intan Banjar Dapat Gratis Tagihan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:26 WIB

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Tarif Air PTAM Intan Banjar Berlandaskan Regulasi, Ini Dasar Penetapannya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Siap Masuk Tahap Pengelolaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Empat Jembatan Dibangun Kodim 1006/Banjar, Akses Warga di Banjar dan Banjarbaru Makin Terhubung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:56 WIB

PTAM Intan Banjar Buka Layanan Pasang Meter Baru Secara Online

Berita Terbaru

Bisnis

Sensible Medical insurance Preparations

Rabu, 26 Agu 2026 - 10:31 WIB