Tak Perlu Ribet, Izin Usaha UMKM di Banjar Cukup dari Rumah
suasana bazar atau festival lokal dengan stan-stan UMKM yang ramai. Foto – Pixabay.com untuk Mediakita.co.id


MEDIAKITA.CO.ID – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Banjar kini bisa mengurus izin usaha secara cepat dan gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS) di situs oss.go.id.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjar, Yudi Andrea, melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Iswidayati, mengatakan pelaku usaha perorangan hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp aktif untuk mengajukan izin.
Menurutnya, langkah pertama adalah memilih kategori perorangan di OSS, membuat akun, lalu mengajukan permohonan secara mandiri.
“Jika risikonya rendah atau menengah rendah, izin keluar otomatis setelah mengisi pernyataan mandiri,” jelasnya Senin (11/8/2025).
Iswidayati menjelaskan, kategori UMK terbagi menjadi usaha mikro dengan modal hingga Rp1 miliar, usaha kecil lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dan non UMK di atas Rp5 miliar.
“Perhitungan modal ini berdasarkan estimasi biaya tiga bulan awal, termasuk pembelian peralatan, pembayaran gaji karyawan, dan penyediaan bahan baku,” tuturnya.
Ia menambahkan, sebagian besar usaha di sektor perdagangan tergolong risiko rendah sehingga perizinan dapat terbit otomatis.
Sedangkan usaha di sektor kesehatan, seperti apotek atau toko obat, termasuk risiko tinggi atau menengah tinggi sehingga memerlukan proses tambahan.
Proses pengurusan izin melalui OSS dapat dilakukan di mana saja selama ada jaringan internet. Meski begitu, DPMPTSP Banjar tetap membuka layanan pendampingan langsung di kantor bagi pelaku usaha yang terkendala teknologi atau jaringan.
Selain itu, tersedia layanan mobil keliling yang bisa mendatangi desa atau kelurahan sesuai permintaan masyarakat. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan pelaku usaha yang berada di daerah terpencil agar tetap mendapatkan akses perizinan.
“Satu NIB bisa memuat beberapa jenis usaha, kecuali yang masuk kategori single purpose seperti rumah sakit,” pungkas Iswidayati. (rdn)


