Tak Perlu Ribet, Izin Usaha UMKM di Banjar Cukup dari Rumah

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suasana bazar atau festival lokal dengan stan-stan UMKM yang ramai. Foto – Pixabay.com untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Banjar kini bisa mengurus izin usaha secara cepat dan gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS) di situs oss.go.id.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjar, Yudi Andrea, melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Iswidayati, mengatakan pelaku usaha perorangan hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp aktif untuk mengajukan izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, langkah pertama adalah memilih kategori perorangan di OSS, membuat akun, lalu mengajukan permohonan secara mandiri.

“Jika risikonya rendah atau menengah rendah, izin keluar otomatis setelah mengisi pernyataan mandiri,” jelasnya Senin (11/8/2025).

Iswidayati menjelaskan, kategori UMK terbagi menjadi usaha mikro dengan modal hingga Rp1 miliar, usaha kecil lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dan non UMK di atas Rp5 miliar.

Baca Juga:  TP PKK Banjar Bekali Kader Susun Program dan Anggaran Desa, Perkuat 10 Program Pokok PKK

“Perhitungan modal ini berdasarkan estimasi biaya tiga bulan awal, termasuk pembelian peralatan, pembayaran gaji karyawan, dan penyediaan bahan baku,” tuturnya.

Ia menambahkan, sebagian besar usaha di sektor perdagangan tergolong risiko rendah sehingga perizinan dapat terbit otomatis.

Sedangkan usaha di sektor kesehatan, seperti apotek atau toko obat, termasuk risiko tinggi atau menengah tinggi sehingga memerlukan proses tambahan.

Proses pengurusan izin melalui OSS dapat dilakukan di mana saja selama ada jaringan internet. Meski begitu, DPMPTSP Banjar tetap membuka layanan pendampingan langsung di kantor bagi pelaku usaha yang terkendala teknologi atau jaringan.

Selain itu, tersedia layanan mobil keliling yang bisa mendatangi desa atau kelurahan sesuai permintaan masyarakat. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan pelaku usaha yang berada di daerah terpencil agar tetap mendapatkan akses perizinan.

“Satu NIB bisa memuat beberapa jenis usaha, kecuali yang masuk kategori single purpose seperti rumah sakit,” pungkas Iswidayati. (rdn)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maulid Nabi dan HUT RI, Ratusan Jemaah Hadiri Tunggal Irang Bersholawat
Reses di Loktabat Utara, Qomal Tampung Aspirasi Karang Taruna dan Fasilitas Warga
Semarak HUT RI, Warga Tambak Anyar Ilir dan Antasan Senor Ikuti Beragam Lomba
Staf Sekretariat DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Pimpinan: Sebatas Klarifikasi
HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya
Naga Intan Bagikan 800 Masker untuk Warga Banjar, Peduli Dampak Kabut Karhutla
Wartawan Banjar Dan Banjarbaru Adu Strategi di Catur dan Domino, Total Hadiah Rp13 Juta
Hari Jadi Ke 76 ; Investasi di Kabupaten Banjar Mampu Serap 115 Ribu Tenaga Kerja, Ini Upaya Libatkan UMKM

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Maulid Nabi dan HUT RI, Ratusan Jemaah Hadiri Tunggal Irang Bersholawat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Reses di Loktabat Utara, Qomal Tampung Aspirasi Karang Taruna dan Fasilitas Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:10 WIB

Semarak HUT RI, Warga Tambak Anyar Ilir dan Antasan Senor Ikuti Beragam Lomba

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Staf Sekretariat DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Pimpinan: Sebatas Klarifikasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:26 WIB

HUT RI ke-81 dan Milad Demokrat ke-25 Dirayakan Meriah di Sidomulyo Raya

Berita Terbaru

Bisnis

Betify Casino en Ligne | Jouez sur Betify avec 1000 €

Sabtu, 29 Agu 2026 - 00:08 WIB

Bisnis

1win casino and sportsbook in India

Sabtu, 29 Agu 2026 - 00:08 WIB