MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kota Banjarbaru melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar uji publik terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial, Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia (Lansia), serta Pengembangan Budaya Literasi.
Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudi, mengatakan uji publik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Tahapan ini juga menjadi amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuannya memperoleh masukan, saran, dan kritik dari berbagai pihak agar aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat, menjaga transparansi, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Hindera.
Menurutnya, uji publik menyasar berbagai elemen, mulai dari masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga instansi terkait. Seluruh pihak tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan dan masukan untuk menyempurnakan substansi Raperda.
Bapemperda juga mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai leading sector maupun OPD pendukung, perguruan tinggi, serta para pegiat sesuai bidang masing-masing agar pembahasan regulasi lebih komprehensif.
“Kami ingin memastikan muatannya selaras dengan ketentuan yang berlaku sekaligus mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang partisipatif,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh pasukan yang disampaikan dalam uji publik akan dihimpun dan dikaji sebagai bahan penyempurnaan draf Raperda beserta naskah akademiknya sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
“Masukan yang disampaikan merupakan hak masyarakat agar peraturan yang dibentuk benar-benar adil, sesuai kebutuhan, tidak merugikan, serta memberikan manfaat,” pungkasnya.













