Status Tanah di Tala, BPN: Tidak Ada Hak Ulayat

Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantah Tala. Foto – Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID – Persoalan konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat masih sering terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel), termasuk di Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Informasi dihimpun pada Rabu (27/8/2025), baru-baru ini di wilayah Kecamatan Kintap terjadi konflik alias tumpang tindih kepemilikan lahan antara salah satu perusahaan tambang dengan warga.
Persoalan ini pun turut melibatkan organisasi masyarakat adat yang ada di wilayah setempat, karena ada tanah adat.
Namun benarkah di wilayah Bumi Tuntung Pandang ada tanah adat atau ulayat.
Menurut Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tala, Alkaf, di Tala tak ada tanah adat atau ulayat.
“Hasil penelitian dari Universitas Andalas pada tahun 2024, tanah hak ulayat di Kabupaten Tala tidak ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan kabupaten yang mempunyai tanah hak ulayat ada di empat wilayah.
“Yang ada itu di Kota Baru, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Tabalong,” jelas Alkaf.
Alkaf pun juga mengungkapkan bahwa informasi tanah ulayat ini juga telah disampaikan pada acara di Kantor Gubernuran yang dihadiri Mentri ATR/BPN Nusron Wahid di Banjarbaru.
“Kalau mau informasi lebih lengkapnya, bisa komunikasi dengan Kanwil ATR/BPN Kalsel,” tandasnya. (slm/adv)