Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Buruh, Said Salahudin. Foto - Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID - Keputusan mengejutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mendiskualifikasi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, mengguncang panggung politik lokal.
Langkah ini memicu protes keras dan spekulasi liar banyak pihak, salah satunya Partai Buruh. Mereka menilai kejadian ini adalah manuver politik demi menciptakan calon tunggal dalam Pilkada Banjarbaru.
Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Buruh, Said Salahudin menyuarakan dugaan ini dengan lantang. Menurutnya pada Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dua pasangan calon bersaing. Namun, mendadak KPU mengumumkan diskualifikasi pasangan Aditya-Habib Abdullah.
"Alasannya, rekomendasi dari Bawaslu (Kalsel) yang menuding Aditya memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kepentingan kampanye pribadinya," jelasnya.
Tuduhan tersebut dianggapnya tidak berdasar. Pihaknya pun mencurigai adanya upaya rekayasa politik demi menjegal pencalonan Aditya-Habib Abdullah di Pilkada Banjarbaru 2024.
"Saya mencium aroma rekayasa matang agar Pilkada hanya diikuti calon tunggal," ungkapnya.
Menurut Said, gerakan politik ini terlihat sejak awal, seperti sengaja diarahkan agar calon penantang tak memiliki lawan.
"Aditya sendiri adalah Wali Kota Banjarbaru yang sedang cuti untuk maju dalam Pilkada 2024. Namun, posisinya sebagai petahana justru menjadi dasar tuduhan Bawaslu, yang menilai ia memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Kami menolak tudingan tersebut," tegasnya.
Said menyebut, dasar hukum yang digunakan KPU, Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, tidak relevan. Pasalnya, tindakan yang diduga dilanggar terjadi sebelum penetapan calon.
“Pasal itu hanya berlaku jika tindakan merugikan atau menguntungkan pasangan calon yang telah ditetapkan. Saat kejadian, belum ada calon yang ditetapkan,” tegas Said.
Ia menambahkan, bahwa program pemerintah tidak seharusnya dihentikan hanya karena adanya Pilkada. Sebab penghentian program ini akan merugikan masyarakat.
Partai Buruh saat ini berkoordinasi dengan koalisi politik untuk mengajukan tuntutan hukum. Mereka juga berencana membawa dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Sebagai penyusun Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, saya yakin mereka yang terlibat akan mendapat sanksi tegas dari DKPP. Kami akan bongkar aktor di balik rekayasa ini,” pungkas Said.
Perkembangan ini mengundang perhatian publik dan menambah panas suasana Pilkada Banjarbaru. Masyarakat pun diminta waspada dan turut mengawal proses ini demi demokrasi yang jujur, adil, tanpa manipulasi. (rls)