Pencarian

Aktivitas Pertambangan Resahkan Masyarakat

Alat berat yang diduga digunakan untuk menambang batu karst. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Warga Desa Teluk Kepayang Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, dikejutkan dengan adanya aktivitas pertambangan batu karst di sekitar tempat tinggal mereka.

Pasalnya, baik masyarakat setempat maupun aparat desa sampai saat ini belum mengetahui secara pasti status penambang maupun pertambangannya, apakah sudah memiliki izin atau belum (ilegal). Terlebih, aktivitas pertambangan ini dilakukan di dalam kawasan hutan produksi.

"Hingga sekarang kami tidak tahu ada atau tidaknya izin tambang itu, karena pihak penambang tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi mengenai masalah tambang tersebut," ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat yang juga mitra Polisi Kehutanan (Polhut), H Rahmat, Rabu (7/4/21).

Atas adanya aktivitas pertambangan yang belum diketahui secara pasti status perizinannya ini, H Rahmat mengaku sudah melaporkannya kepada instansi terkait di ditingkat kabupaten maupun provinsi. Namun laporan yang ia sampaikan tersebut belum mendapat tanggapan.

"Kami tidak paham, padahal saya sudah melaporkan tentang adanya tambang ilegal tersebut melalui telepon dan pesan WA (WhatsApp)," ujarnya.

Rahmat melanjutkan, adanya aktivitas pertambangan ini secara tidak langsung sangat merugikan masyarakat desa. Menurutnya, selain dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, ekosistem yang ada di dalam hutan itu juga dikhawatirkan akan berubah. Petani di sekitar lokasi tambang juga sangat merasa terganggu.

"Kami saja berusaha untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitar kami, mereka datang dengan enaknya menambang," ketusnya.

Lebih lanjut Rahmat menyampaikan, aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan produksi ini diketahui sudah berlangsung selama 2 minggu terakhir.

Berdasarkan pemantauan pihaknya, ada 2 unit excavator yang digunakan oleh para penambang untuk menambang batu karst. Sedangkan penambangnya ada 5 sampai 7 orang.

"Yang kami takutkan kalau tambang ilegal tersebut dibiarkan, takutnya akan mengundang yang lain lagi. Saat ini mungkin hanya sedikit, besok-besok kita tidak tahu," ucapnya.

Rahmat pun berharap agar pemerintah segera mengusut dan memperhatikan permasalahan tambang ini.

"Kita tidak ingin sesuatu yang lain terjadi, kalau masyarakat geram nantinya berbahaya lagi," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra saat ditemui di ruang kerjanya mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum menemukan data pasti, siapa pemilik tambang tersebut.

Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan terlebih dahulu dimana lokasi pertambangan itu berada. Jika tambang tersebut memang berada pada kawasan hutan produksi, maka pihak dinas kehutanan provinsi secara langsung akan melakukan tindakan.

"Silakan saja laporkan, namun harus disertai lokasi dan titik koordinat dimana adanya tambang ilegal tersebut," katanya.

Setelah laporan diterima sambungnya, pihaknya akan meluncurkan tim untuk melakukan pemeriksaan, apakah tambang itu memang berada pada kawasan hutan produksi atau tidak. Jika memang nantinya terbukti melanggar, maka Polisi Hutan Dinas Kehutanan (Polhut) akan diturunkan untuk melakukan proses lebih lanjut.

"Jadi jika belum ada surat resmi dan data yang dimaksud, kami belum bisa bertindak apapun, karena kewenangan kami juga terbatas, intinya kami tidak tinggal diam," tutupnya. (fer)