MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Banjar merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dengan total belanja mencapai Rp2,20 triliun. Sementara pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,82 triliun.
Rancangan tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Rabu (26/8/2026) pagi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar H Irwan Bora, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saidi menjelaskan, target pendapatan daerah dalam Raperda APBD 2027 terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp357,23 miliar, pendapatan transfer Rp1,43 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp33,20 miliar.
Sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,20 triliun.
Menurut Saidi, penyusunan Raperda APBD 2027 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 11 Agustus 2026.
“Raperda APBD 2027 ini disusun berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama,” ujar Saidi.
Penyusunan rancangan anggaran tersebut juga mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Secara hukum, pengajuan Raperda APBD berlandaskan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jawaban atas Pemandangan Fraksi
Dalam rapat yang sama, Saidi juga menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Saidi mengapresiasi persetujuan Fraksi Partai Golkar terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Ia menegaskan Pemkab Banjar akan terus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Di sisi belanja, pemerintah daerah memfokuskan anggaran pada program prioritas serta mendorong efisiensi belanja operasional.
“Pemkab Banjar juga telah memfokuskan program prioritas dan mendorong efisiensi belanja operasional serta penguatan belanja yang pro-rakyat dalam Raperda Perubahan APBD 2026 ini,” katanya.
Empat Raperda Inisiatif DPRD
Selain pembahasan anggaran, Bupati Banjar juga menyampaikan pendapat resmi pemerintah daerah terhadap empat Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan pada 18 Agustus 2026.
Pertama, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa. Pemkab Banjar mendukung perubahan tersebut agar sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Pemerintah daerah juga menilai perlu dilakukan penyesuaian penghasilan tetap dan tunjangan dengan regulasi serta kemampuan keuangan daerah, termasuk pengaturan hak purna tugas bagi pambakal, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Untuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pemerintah daerah mengusulkan agar Raperda mengatur kedudukan dan hubungan BUM Desa dengan pemerintahan desa sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan Perda yang sudah ada.
Kedua, Raperda tentang Keolahragaan. Pemkab Banjar meminta rancangan tersebut disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024.
Saidi menilai hubungan kerja antara pemerintah daerah, KONI, KORMI, NPC, SOIna dan cabang olahraga perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih dengan tetap menghormati kemandirian masing-masing organisasi.
“Pendanaan, sarana prasarana, penghargaan dan kesejahteraan pelaku olahraga harus dirumuskan terukur, transparan, akuntabel dan berkeadilan, termasuk kesetaraan bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Ketiga, Raperda tentang Penataan, Pendirian dan Pembinaan Toko Swalayan. Pemkab Banjar menyarankan integrasi data spasial toko swalayan berbasis lokasi, koordinat, RTRW/RDTR, KKPR, PBG dan SLF sebagai instrumen pengawasan pascaperizinan.
Aspek lingkungan juga diminta diperkuat dengan mewajibkan pemenuhan Persetujuan Lingkungan berupa AMDAL, UKL-UPL atau SPPL sesuai skala dan karakteristik usaha.
Keempat, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Pemkab Banjar menyambut baik rancangan tersebut sebagai payung hukum untuk memperkuat perlindungan pelaku ekonomi kreatif, akses permodalan, pelatihan hingga pemasaran.
“Setelah Raperda ini disahkan, Pemkab Banjar akan segera menindaklanjuti dengan program nyata. Mulai dari pendataan pelaku Ekraf, fasilitasi sertifikasi produk, hingga penguatan Banjar Creative Hub sebagai rumah bersama para kreator,” kata Saidi.
Rapat paripurna juga mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 serta penyampaian Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Saidi berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai target waktu sehingga berbagai Raperda yang dibahas dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).











