Pencarian

ASN di Banjarbaru Tersandung Kasus Narkoba


Ilustrasi Narkoba. Foto - Pixabay

MEDIAKITA.CO.ID - Diduga tersandung kasus peredaran gelap Narkoba, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap polisi. 

Pelaku diketahui berinisial MR (48) yang bekerja sebagai staf di salah satu kelurahan di Kota Banjarbaru.

Penangkapan MR dilakukan pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Taruna Bakti Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,19 gram (berat bersih 1,00 gram) yang disimpan di saku celananya.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat bukti lainnya seperti pipet kaca dengan sisa sabu, empat plastik klip, timbangan digital, sendok dari sedotan plastik, serta uang tunai Rp500 ribu diduga hasil dari transaksi Narkoba. 

“Penangkapan MR tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas transaksi jual beli sabu di wilayah tersebut,” ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humasnya, AKP Syahruji, Kamis (3/10/2024).


Kolase tersangka dan barbuk. Foto -- Humas Polres Banjarbaru untuk mediakita.co.id

Saat diinterogasi, MR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang warga di Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

“Hasil dari pengembangan, Jumat (27/9/2024) sekira Pukul 18.00 WITA, petugas mengamankan AM (36) saat berada di rumahnya,” jelas AKP Syahruji.

Dari pelaku AM, petugas mendapati satu plastik klip yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram (berat bersih 0,06 gram) dan satu pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu-sabu.

“Petugas juga mengamankan satu buah alat timbangan digital dari penangkapan pelaku AM,” ungkapnya.

Lanjut, AKP Syahruji mengatakan, saat ini kedua pelaku tersebut diamankan di Rutan Sat Tahti Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun kurungan penjara,” tutupnya. (ptr)