Baliho Bacaleg bertebaran di berbagai tempat di Banjarbaru. Foto - Isuur
MEDIAKITA.CO.ID - Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, akan tetap menarik pajak reklame bagi sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik yang memasang spanduk, baliho atau reklamenya.
Pajak tersebut diambil berdasarkan Raperda UU Nomor 1 tahun 2022 dan UU RI Nomor 28 tahun 2009.
"Sepanjang peraturan belum berganti maka sah sah saja ditarik pajak," ujar Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Ahmad Rudi saat diwawancarai di Balai Kota Banjarbaru, Senin (9/10/23).
Rudi --sapaan akrabnya-- menambahkan bahwa pembayaran pajak reklame itu sudah diserahkan oleh sebagian Bacaleg sejak Agustus lalu.
"Sudah ada yang bayar dari calon - calon yang sadar akan pajak, yang sadar pasti bayar untuk pembangunan kota Banjarbaru. Bagi yang belum membayarkan pajak reklamenya, ditunggu sampai menjelang masa kampanye," ungkapnya.
Rudi membeberkan bahwa pemungutan pajak reklame Bacaleg sah dan dibenarkan oleh Kemendagri. Sebab, belum lama tadi, pihaknya mendatangi Kemendagri untuk membahas persoalan penarikan pajak tersebut.
"Setelah kami konsultasi dengan pihak Kemendagri, ditegaskan yang mana Raperda UU Nomor 1 tahun 2022 sepanjang Perdanya belum dikeluarkan, kita masih berkiblat ke Perda UU RI Nomor 28 tahun 2009, jadi sah sah saja ditarik pajak," jelasnya.
Meski begitu, Rudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri agar tidak salah dalam bertindak. Selain itu, sebelumnya BPPRD Banjarbaru juga sudah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat.
"Alhamdulillah pihak-pihak terkait juga bersepakat, sehingga kita bisa menarik untuk pajak reklame Bacaleg tersebut," katanya.
Lebih lanjut Rudi menyampaikan bahwa jumlah reklame yang dipasang para Bacaleg sudah rampung didata. Ia mengatakan bahwa masing-masing jumlah (baliho) berbeda, ada yang melalui vendor dan ada juga baliho yang di pinggir jalan atau disimpangan jalan yang tidak berizin.
"Penarikan pajak ini tertuang dalam surat edaran dengan nomor : 973/718-PRD/BPPRD2023 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2023 tadi. Dan telah disampaikan kepada masing - masing partai baik di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) maupun Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra tidak menampik bahwa reklame Bacaleg sesuai peraturan yang ada mestinya membayar pajak.
"Kita memang sudah juga konsultasi ke Kemendagri bersama dinas terkait. Hasilnya memang kalau Perda yang ada di Kota Banjarbaru belum ada turunannya maka sah saja penarikan pajak sebelum masuk masa kampanye," ungkapnya.(isr)