Ilustrasi platform digital media sosial. Foto - net
MEDIAKITA.CO.ID – Kabar sejumlah platform digital terancam dicekal, lantaran belum melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE. Tak pelak, isu itu pun menjadi perbincangan hangat warganet dalam beberapa waktu belakangan.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru, Asep Saputra menyatakan belum ada menerima instruksi maupun regulasi dari pemerintah pusat.
Karena itu, ujarnya pemerintah daerah tak bisa mengambil kebijakan apapun.
"Dari pusat tidak ada mengirimkan surat sehingga kami tidak ada wewenang untuk menyikapi hal ini," jelasnya kepada Jurnalis Mediakita.co.id, Senin (18/7/22).
Namun, dirinya berpandangan, wacana pencekalan itu ada kemungkinan berhubungan dengan ketentuan pajak yang berlaku dalam Undang-Undang.
"Mungkin dikarenakan adanya pajak yang menjadikan platform harus mendaftarkan diri ke kominfo pusat," ujarnya.
Kantor Dinas Kominfo Banjarbaru. Foto - Sania
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan batas akhir pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah Rabu 20 Juli 2022.
Oleh karena itu, layanan PSE yang tidak melakukan pendaftaran di Indonesia hingga tanggal tersebut terancam dicekal.
Dari laman resmi https://pse.kominfo.go.id/home/, sejumlah PSE asing besar, seperti Google dan layanan Meta seperti WhatsApp dan Instagram, termasuk Twitter belum melakukan pendaftaran. Dengan begitu, ada kemungkinan layanan tersebut akan diputus aksesnya.
Ditegaskan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, pendaftaran PSE tersebut dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia.
"Sebab, apabila tidak terdaftar dan ada masalah, bagaimana bisa melindungi para konsumen yang menggunakan layanan tersebut," ujar Semuel.
Selain itu, menurut Semuel, PSE asing dan lokal sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.
"Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," papar Semuel.
Meski begitu, Kemkominfo sendiri optimistis PSE besar akan taat pada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran. Terlebih, Kemkominfo terus berkomunikasi dengan platform-platform tersebut. (San)