Pencarian

Berlanjut, Pemko Banjarbaru Bongkar Bangunan Liar di Jalan Trikora


Alat berat membongkar bangunan liar di Jalan Trikora Landasan Ulin Tengah. Foto - Satpol PP Banjarbaru untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Penertiban lanjutan terhadap puluhan bangunan liar di tepi Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah, benar-benar dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, Selasa (16/1/24). 

Saat penertiban, Pemko Banjarbaru menurunkan satu unit alat berat dibantu sejumlah personel gabungan dari Satpol PP, Disperkim, Dinas PMPTSP, PLN, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR serta TNI - Polri. 

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, bangunan yang ditertibkan itu terdiri dari bangunan rumah, kios, bengkel hingga warung remang-remang, dan tempat usaha lainnya yang tidak memiliki izin.

"Ada yang sudah dibongkar sendiri dari warga. Hari ini ada 22 bangunan liar (yang ditertibkan),” katanya, Selasa (16/1/2024).

Hidayaturahman menegaskan, penertiban bangunan liar yang dilakukan ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Teguran melalui surat peringatan 1, 2 hingga 3 sudah dilayangkan. 

"Pemilik ataupun penghuni bangunan sudah kami beritahukan sebelumnya. Mereka juga sudah menerima suratnya. Kami ada bukti tanda terima dari mereka," jelasnya.

Tak cukup sampai di sini kata Dayat, pihaknya akan kembali melakukan penertiban bangunan liar di wilayahnya berdasarkan data dari Disperkim Banjarbaru.

“Selanjutnya kami menunggu arahan Disperkim. Bila masih ada bangunan yang mereka nilai melanggar Perda, maka akan kami tertibkan," tegasnya.

Sementara, salah satu pemilik bangunan yang ditertibkan, Etiyani (55) hanya bisa pasrah melihat rumah yang ditinggalinya selama 45 tahun ini dibongkar petugas gabungan. 

Ia mengaku tidak mengetahui sama sekali, bahwa bukan hanya warung saja yang harus dibongkar, namun rumahnya pun terkena imbasnya. Meskipun sebelumnya, empat buah warung miliknya sudah dibongkar secara mandiri sesuai surat peringatan dari pihak Satpol PP Kota Banjarbaru. 

"Sejak tahun 1982 saya dan keluarga sudah hidup menetap di kawasan Trikora ini, tapi kena bongkar juga,” ungkapnya. 

Disisi lain, Etiyani mengklaim tanah yang ditinggalinya saat ini merupakan miliknya pribadi. Kendati diakuinya belum memikili izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Surat sporadiknya ada, tapi surat izin bangunan belum ada. Kami lebih dulu membangun ini sebelum jalan digunakan. Jadi kami pikir tidak perlu berizin,” pungkasnya. (ptr)