Diduga Edarkan Sabu, Ibu dan Anak Diamankan Polres Banjarbaru. Foto - Polres Banjarbaru untuk mediakita.co.id
MEDIAKITA.CO.ID - Pasangan ibu dan anak harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di Cempaka, Kota Banjarbaru.
Diketahui, sang ibu berinisial SE (56) dan anaknya, SA (33) diamankan Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru pada Jumat (6/9/2024) tadi. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika seberat 41,78 gram.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji menjelaskan, penangkapan ibu dan anak tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menduga ada transaksi jual beli barang haram itu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pasar Ulin RT 18 Cempaka, Banjarbaru.
“Kita lakukan crosscheck dan lakukan penggeledahan,” ujar Syahruji, Selasa (10/9/2024).
Selain barbuk Narkotika tambah Syahruji, ditemukan juga uang tunai nominal Rp 100 ribu dengan total sebesar Rp1.000.000.
"Kemudian satu lembar plastik klip yang bertuliskan 50,26," sebutnya.
Tak cuma itu, barbuk lain yang turut diamankan yakni 1 bungkus plastik klip, 1 batang pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, serta 2 buah handphone android diduga milik kedua tersangka.
“Barang-barang tersebut langsung disita petugas kepolisian karena dipergunakan sebagai sarana komunikasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau hukuman seumur hidup. (Ptr)