Pengunjung Taman Van der Pijl Dilarang Parkir Sembarangan, Melanggar Aturan Siap-siap Diderek Petugas! Foto - Madan
MEDIAKITA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi perparkiran di sekitar kawasan Taman Van der Pijl, Senin (13/1/2025) sore. Hal ini menyusul membeludaknya pengunjung taman ikonik di kota berjuluk Idaman ini sejak dibuka kembali pada Jumat (10/1/2025) malam lalu.
Kepala Dishub Banjarbaru, Mirhansyah melalui Kepala UPT Pengelolaan Perparkiran, Yahya Lukmana mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama pengunjung Taman Van der Pijl mengenai lokasi parkir yang diperbolehkan dan yang dilarang.
"Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat soal rekayasa lalu lintas dan penempatan parkir yang sesuai. Harapannya, pengunjung memahami aturan parkir di sekitar Taman Van Der Pijl," ujar Yahya.
Yahya melanjutkan, salah satu kawasan yang dilarang untuk dijadikan sebagai lokasi parkir adalah Jalan Pangeran Suriansyah. Larangan ini berkaitan dengan keberadaan Area Traffic Control System (ATCS) di kawasan tersebut.
"Di Jalan Pangeran Suriansyah, parkir di bahu jalan tidak diperbolehkan sama sekali. Kami sudah memasang rambu-rambu larangan. Jika dilanggar, kendaraan akan diderek oleh petugas," tegasnya.
Ia juga mengakui keterbatasan lahan parkir di area tersebut menjadi tantangan, terutama dengan tingginya antusiasme masyarakat yang berkunjung ke Taman Van der Pijl. Sebagai solusinya, Dishub Banjarbaru telah menyiapkan kantong-kantong parkir alternatif di Jalan Jenderal Sudirman.
"Para pengunjung bisa memanfaatkan bahu jalan di Jalan Jenderal Sudirman sebagai kantong parkir. Namun, pengendara perlu mematuhi aturan lalu lintas, karena jalan ini satu arah," kata Yahya.
Selain itu, Dishub Banjarbaru juga telah mengganti juru parkir (jukir) di area tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait jukir yang meresahkan.
"Kami telah mengganti jukir yang bermasalah dengan jukir binaan Dishub. Mereka dilengkapi fasilitas pembayaran tunai menggunakan karcis dan non-tunai melalui QRIS," ungkap Yahya.
Untuk tarif parkir, Dishub Banjarbaru menerapkan tarif sesuai peraturan daerah, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
"Tarifnya flat dan berlaku di seluruh kawasan sekitar Taman Van der Pijl. Kami berharap pengunjung lebih tertib dalam memanfaatkan fasilitas parkir yang tersedia," tuntasnya. (mdn)