Pencarian

Diduga Terlibat Kasus Penggelapan, Ketua KPU Banjarbaru Diberhentikan!


Dahtiar (kiri) didapuk menjadi Ketua KPU Banjarbaru yang baru menggantikan Rozie Maulana (kanan). Foto - Dok. Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Rozy Maulana diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru oleh KPU RI. 

Pemberhentian ini diambil lantaran Rozy menjadi tersangka dalam dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan, di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan KPU RI nomor 922 tahun 202, tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan periode 2023-2028.

Dalam petikan Keputusan tersebut, telah menetapkan Dahtiar sebagai Ketua KPU Banjarbaru, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kota Banjarbaru.

Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Plt. Ketua KPU RI, Mohammad  Afifuddin.

Saat dikonfirmasi, Dahtiar membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk menjadi Ketua KPU Banjarbaru.

“Benar kami telah menerima salinan petikan keputusan dan penetapan dari KPU RI,” katanya, Rabu (17/7/2024).

KPU Kota Banjarbaru saat ini lanjutnya, masih fokus melakukan berbagai persiapan sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini. 

“Tentunya, kami (KPU Banjarbaru) akan tetap fokus untuk melaksanakan semua tahapan untuk pelaksanaan Pilkada,” katanya.

Diketahui, sebelumnya mantan Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana telah menyerahkan surat mengundurkan diri ke KPU Kalsel dengan alasan kesibukan dirinya di luar tugas sebagai komisioner KPU Banjarbaru.

Namun, Rozy Maulana diduga terjerat kasus hukum melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.  

Hal tersebut sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor :SP. Tap/ 59/VI/RES/1.11./2024 /Reskrim Tentang Penetapan Tersangka Rozy Maulana. Tanggal 10 Juni 2024.

Kasus Rozy Maulana tersebut kini sudah memasuki tahap 1 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Tahap ini merupakan proses penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian. (P.Silitonga)