Pencarian

Dihadirkan Disidang, Saksi Ahli Sebut Penutupan Jalan Hauling Km 101 Bentuk Penyitaan


Suasana sidang lanjutan praperadilan terkait penutupan Jalan Hauling Km 101. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Penyelesaian polemik terkait pemasangan garis polisi (police line) di Jalan Hauling Kilometer 101, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pada sidang lanjutan praperadilan, Rabu (19/1/22), pihak pemohon menghadirkan saksi ahli yang merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Hairul Huda

Menurut Hairul Huda, pemasangan garis polisi sebagai upaya pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) untuk kepentingan penyelidikan memang menjadi kewenangan pihak Polri. Hal itu sesuai Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 2002.

Namun, apabila pada praktiknya pemasangan police line hingga menutup suatu tempat secara terus menerus dan mengakibatkan tak bisa diakses orang lain, tindakan tersebut lebih cenderung terhadap penyitaan. Penyitaan sendiri, lanjutnya, hanya bisa dilakukan setelah mengantongi izin dari ketua pengadilan.

“Itu isu problem yang dipersoalkan,” ucap Hairul Huda usai persidangan kepada sejumlah awak media.


Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Hairul Huda. Foto - Istimewa

Meski mengaku tak mengetahui kondisi secara riil di lapangan, dirinya berpendapat jika proses olah TKP telah selesai namun pemasangan garis polisi masih membentang dan membatasi akses, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyitaan tidak sah. Sebab, tak mengantongi izin dari ketua pengadilan.

Terlebih lagi, ujarnya, polisi seharusnya berada di atas kepentingan umum. Secara logika, jalan sendiri merupakan fasilitas yang digunakan untuk khalayak luas.

“Jadi, kalau tindakan polisi sudah selesai seharusnya segera memulihkan jalan tadi untuk kepentingan umum. Sekali pun jalan itu jalan khusus,” tegasnya.

Menanggapi keterangan saksi ahli, Kuasa Hukum pemohon, Boyamin Saiman menyatakan optimis akan memenangi praperadilan ihwal penutupan Jalan Hauling Km 101 yang diajukan pihaknya.

“Yakinlah. Karena, selain saksi ahli ada bukti putusan di Tenggarong, putusan di Jakarta Barat, police line itu dinyatakan penyitaan,” tandasnya. (tim)