Pencarian

Dituntut Pidana 5 Tahun Penjara, Terdakwa Perkara Penipuan Berkedok Investasi Solar di Banjarbaru Ajukan Pleidoi


Sidang pembacaan tuntutan kepada FN  terdakwa perkara perkara penipuan berkedok investasi solar, PN Banjarbaru, Rabu (21/9/2024). Foto-Kejari Banjarbaru untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Sidang perkara penipuan berkedok penanaman modal usaha suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan terdakwa Fitrian Noor, kembali digelar.

Oknum Anggota Bhayangkari tersebut menjalani sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (20/8/2024).

Kali ini sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru. 

Terdakwa Fitrian Noor, dituntut oleh Tim JPU Banjarbaru karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Hadiyanto bahwa tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 378 Jo 64 ayat (1) Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun.

Selain itu, JPU juga ujar Hadianto menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara tersebut, untuk digunakan dalam pembuktian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU SPDP Nomor: B37-1.3/V/2024/Ditreskrimum Tanggal 20 Mei 2024.

"Perkara (TPPU) terdakwa disangkakan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.

Setelah pembacaan tuntutan selesai dilakukan, terdakwa sambung Hadi melalui Penasihat Hukumnya (PH) mengajukan pembelaan secara tertulis (Pleidoi)

"Pihak terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menyusun pembelaan secara tertulis, yang akan dibacakan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024," jelasnya. (Ptr)