MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Balangan menilai pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2019 tentang PDAM harus menjadi titik awal pembenahan menyeluruh terhadap layanan air bersih di daerah.
Anggota Komisi III DPRD Balangan, Supianor, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Balangan yang telah mencabut regulasi tersebut. Namun ia menegaskan, kebijakan itu tidak boleh berhenti sebagai perubahan administratif semata, melainkan harus diikuti perbaikan kinerja nyata di lapangan.
Menurutnya, pencabutan aturan tersebut diharapkan mampu membuka ruang fleksibilitas bagi PDAM dalam meningkatkan kualitas layanan tanpa terhambat oleh ketentuan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pencabutan Perbup 63 Tahun 2019 ini kami apresiasi, tetapi yang paling penting adalah dampaknya. PDAM harus lebih leluasa bergerak agar pelayanan air minum di Kabupaten Balangan bisa lebih lancar dan maksimal,” ujarnya.
Supianor menyoroti bahwa persoalan utama yang masih dirasakan masyarakat adalah tidak stabilnya distribusi air bersih ke rumah-rumah warga. Kondisi ini, menurutnya, sudah cukup lama menjadi keluhan publik dan harus segera ditangani secara serius.
Ia menegaskan bahwa Komisi III DPRD Balangan telah melakukan langkah pengawasan dengan memanggil pihak PDAM dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan terkait persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk efektivitas pengelolaan anggaran.
Salah satu sorotan utama adalah dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang disebut belum terealisasi secara optimal sejak 2024 hingga 2026. DPRD menilai hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Komisi III sudah mempertanyakan terkait dana penyertaan modal Rp20 miliar yang sejak 2024 sampai 2026 tidak terealisasi pelaksanaannya. Ini menjadi perhatian karena sudah menjadi pembicaraan di masyarakat,” tegasnya.
Supianor menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan air bersih. Ia juga meminta agar PDAM tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi segera melakukan langkah teknis untuk memperbaiki jaringan dan distribusi air.
Ia berharap momentum perubahan regulasi ini benar-benar dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan menyeluruh, sehingga masyarakat Kabupaten Balangan dapat menikmati layanan air bersih yang layak, stabil, dan berkelanjutan.
“Yang paling penting sekarang adalah aksi nyata. Masyarakat tidak butuh janji, tetapi layanan air bersih yang benar-benar sampai ke rumah mereka,” pungkasnya. (sry)













