MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Balangan menyoroti serius persoalan pelayanan kesehatan di sejumlah Puskesmas. Mulai dari klaim BPJS Kesehatan yang belum dapat diproses hingga kekosongan obat, berbagai persoalan tersebut dinilai harus segera dituntaskan agar masyarakat tidak menjadi korban.
Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Balangan, Senin (10/8/2026). Rapat dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Balangan, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Barabai, RSUD Datu Kandang Haji, Dinas Kesehatan Balangan, serta kepala Puskesmas se-Kabupaten Balangan.
Dalam RDP terungkap, sejumlah klaim BPJS Kesehatan dari Puskesmas belum dapat diproses. Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD karena berpotensi memengaruhi operasional fasilitas kesehatan dan pada akhirnya berdampak terhadap pelayanan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya klaim, persoalan ketersediaan obat juga ikut menjadi sorotan. Kekosongan obat di sejumlah Puskesmas dinilai tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Balangan, M. Rizkan, menegaskan persoalan administratif tidak boleh menjadi penghambat pelayanan kesehatan.
“Berdasarkan aturan, untuk melakukan akreditasi Puskesmas harus melakukan pelayanan selama 12 bulan. Kalau tidak bisa melakukan pelayanan atau klaim BPJS, untuk apa penandatanganan kerja sama dilakukan lebih dulu,” ujarnya.
Rizkan menegaskan DPRD tidak menginginkan persoalan antara Puskesmas dan BPJS Kesehatan berlarut-larut. Menurutnya, setiap persoalan administrasi harus segera dicarikan solusi tanpa mengorbankan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
“Jangan sampai persoalan administrasi justru membuat masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan,” menjadi garis besar perhatian DPRD dalam pembahasan tersebut.
Dari sisi BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Nancy Agitha, menjelaskan pihaknya telah mengambil kebijakan agar proses klaim Puskesmas tetap dapat dilakukan melalui penandatanganan surat pernyataan.
Melalui mekanisme tersebut, Puskesmas menyatakan kesediaan mengembalikan dana apabila di kemudian hari ditemukan persoalan dalam proses audit.
“Kebijakan itu yang sudah saya ambil. Kami berkomitmen tidak melakukan audit dari internal, tetapi kami tidak bisa menghalangi pihak luar seperti BPK maupun BPKP untuk melakukan audit,” jelasnya.
Besarnya nilai klaim yang tertahan juga terungkap dalam RDP. Kepala Puskesmas Awayan, dr. Whimpy, menyampaikan terdapat lebih dari Rp100 juta klaim BPJS Kesehatan yang saat ini belum dapat dibayarkan.
Jika digabungkan dengan tiga Puskesmas rawat inap di Kecamatan Awayan, Batumandi, dan Lampihong, total klaim yang belum dapat diproses diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.
“Dari tiga Puskesmas rawat inap Kecamatan Awayan, Batumandi dan Lampihong kurang lebih Rp300 juta yang belum bisa diklaim BPJS. Jika itu pengembalian, akan memberatkan APBD,” ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan memastikan persoalan ketersediaan obat mulai ditangani. Obat-obatan untuk Puskesmas disebut sudah dapat disediakan dan mulai didistribusikan setelah adanya nota bon dari Puskesmas.
Meski demikian, DPRD Balangan menegaskan penyelesaian persoalan pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti pada rapat dan pembahasan administratif. Langkah konkret harus segera dilakukan agar persoalan yang sama tidak terus berulang.
DPRD bahkan membuka kemungkinan mengambil langkah lebih jauh apabila persoalan klaim BPJS, ketersediaan obat, dan pelayanan kesehatan tidak kunjung menemukan solusi. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pelayanan kesehatan.
Pansus dinilai dapat menjadi instrumen untuk mengurai persoalan secara lebih menyeluruh, mulai dari sistem pelayanan, mekanisme klaim BPJS, ketersediaan obat, hingga pola koordinasi antara Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Bagi DPRD Balangan, persoalan kesehatan bukan sekadar persoalan administrasi dan angka dalam laporan. Di balik setiap klaim yang tertunda dan obat yang kosong, ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Karena itu, DPRD meminta seluruh pihak terkait bergerak mencari solusi konkret. Pelayanan kesehatan harus tetap berjalan optimal, sementara mekanisme administrasi dan pengelolaan anggaran harus dibenahi secara bersamaan.
RDP tersebut menjadi penegasan bahwa DPRD Balangan akan mengawal persoalan pelayanan kesehatan agar tidak berhenti sebagai keluhan. Pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan BPJS Kesehatan didorong duduk bersama untuk memastikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan tetap terpenuhi.








