MEDIAKITA.CO.ID – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan, Saiful Arif, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga generasi muda dari berbagai ancaman negatif di dunia digital.
Saiful Arif mengatakan, perkembangan teknologi dan media sosial saat ini membawa banyak manfaat, namun di sisi lain juga menyimpan risiko besar bagi anak-anak dan remaja apabila tidak disertai pengawasan yang ketat.
“Kami mengapresiasi Kementerian Komdigi yang mulai membatasi akun medsos anak di bawah 16 tahun dengan menonaktifkan akun di platform digital yang berisiko tinggi,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, anak-anak merupakan kelompok usia yang masih rentan terpengaruh oleh berbagai konten di internet. Mulai dari konten pornografi, kekerasan, perundungan siber, perjudian online, hingga penipuan digital menjadi ancaman nyata yang harus diantisipasi bersama.
Ia menegaskan, negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap anak-anak di ruang digital, sebagaimana perlindungan yang diberikan dalam kehidupan sosial sehari-hari. Karena itu, langkah pemerintah melalui regulasi pembatasan media sosial dinilai sangat tepat.
“Ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi ancaman bagi masa depan mereka,” katanya.
Selain mendukung kebijakan pemerintah, Saiful juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak. Menurutnya, pengawasan orang tua tetap menjadi benteng utama dalam membentuk pola penggunaan internet yang sehat dan bijak.
Ia berharap kebijakan tersebut mampu memberikan dampak positif bagi perlindungan anak-anak Indonesia, khususnya di Kabupaten Balangan, agar dapat tumbuh dengan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Peraturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan penggunaan akun media sosial untuk anak di bawah umur.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat sekaligus menjaga masa depan generasi muda dari pengaruh negatif dunia maya.













