MEDIAKITA.CO.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan telah merampungkan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pencegahan kebakaran pada awal April 2026. Regulasi ini disusun sebagai langkah strategis memperkuat sistem perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran, baik di kawasan permukiman maupun wilayah hutan dan lahan.
Anggota Komisi III DPRD Balangan, Wahyudi Azhari, menyampaikan bahwa Raperda tersebut memuat sejumlah poin krusial yang menjadi fondasi penguatan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di daerah.
Menurutnya, finalisasi regulasi ini bertujuan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dalam mengatur standar pencegahan, pengendalian, hingga penanganan kebakaran secara lebih terstruktur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam penguatan regulasi dijelaskan bahwa finalisasi ini bertujuan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemda, khususnya BPBD dalam mengatur standar pencegahan, pengendalian dan penanggulangan bahaya kebakaran,” ujar Wahyudi Azhari, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, ruang lingkup Raperda tersebut tidak hanya terbatas pada penanganan kebakaran saat terjadi, tetapi juga mencakup sistem pencegahan secara menyeluruh. Di dalamnya terdapat rencana induk sistem proteksi kebakaran, upaya pencegahan, penanggulangan, peran serta masyarakat, serta mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi.
Selain itu, Raperda juga mengatur secara teknis mengenai standar keamanan bangunan, termasuk kewajiban penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta pemasangan hidran halaman pada bangunan tertentu seperti gedung, pemukiman non-sederhana, dan kawasan dengan luas tertentu.
Wahyudi menegaskan, aspek sanksi dalam regulasi ini juga menjadi perhatian penting, baik berupa sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan standar keselamatan kebakaran.
“Sanksi administratif dan pidana juga diatur dalam Raperda ini sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran aturan pencegahan kebakaran,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya aspek mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mengingat adanya potensi kemarau panjang pada tahun 2026 yang dapat meningkatkan risiko kebakaran di wilayah Kabupaten Balangan.
Menurutnya, regulasi ini menjadi semakin relevan karena tidak hanya menyasar kebakaran bangunan, tetapi juga memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla yang membutuhkan sinergi lintas sektor sejak dini.
“Saya berharap dengan disahkannya perda ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih tegas dalam penegakan aturan standar keamanan kebakaran, khususnya di Kabupaten Balangan,” pungkasnya.
Dengan rampungnya finalisasi Raperda ini, DPRD Balangan menegaskan komitmennya untuk memperkuat aspek perlindungan masyarakat melalui regulasi yang lebih tegas, adaptif, dan responsif terhadap potensi bencana di daerah. (sry)













