MEDIAKITA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Balangan) menerima hasil harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Senin (13/4/2026). Proses ini menjadi tahapan penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas, kepastian hukum, serta selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Dua Ranperda yang telah dinyatakan selesai melalui proses harmonisasi tersebut yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia serta Ranperda tentang Penamaan Jalan, Bangunan, dan Tempat di Kabupaten Balangan.
Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif, menyampaikan apresiasi kepada tim Kanwil Kemenkum Kalsel atas proses pengkajian yang dinilai komprehensif, mulai dari aspek substansi, teknik penyusunan, hingga kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, harmonisasi ini bukan sekadar tahapan administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkum Kalsel atas kerja samanya hingga dua Ranperda kami lulus seleksi harmonisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bahjahtul Mardhiah, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian krusial dalam siklus pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, tahapan ini memastikan agar setiap regulasi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga implementatif di tingkat pelaksanaan.
“Hasil harmonisasi ini diharapkan menjadi acuan komprehensif bagi DPRD dalam menyempurnakan substansi Ranperda, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar selaras, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dengan selesainya tahap harmonisasi ini, DPRD Kabupaten Balangan diharapkan segera melanjutkan pembahasan kedua Ranperda tersebut ke tahap berikutnya hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Langkah ini dinilai penting dalam memperkuat fondasi regulasi daerah, terutama dalam menjawab kebutuhan perlindungan sosial bagi lanjut usia serta penataan identitas ruang publik yang lebih tertib, sistematis, dan berkelanjutan. (sry)













