MEDIAKITA.CO.ID – DPRD Kota Banjarbaru menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (17/6/2026). Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja di Kota Banjarbaru.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Kota Banjarbaru, Intan Widia Mentari, mengatakan hasil pembahasan raperda memuat sejumlah komitmen penting yang akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Salah satunya adalah komitmen menjamin hak-hak tenaga kerja penyandang disabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan kemudahan dalam memperoleh kesempatan kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada tenaga kerja perempuan guna menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan mereka dalam bekerja,” ujarnya.
Menurut Intan, pemerintah daerah juga berkewajiban melakukan pendataan tenaga kerja penyandang disabilitas secara berkelanjutan serta mendorong pembentukan Unit Layanan Disabilitas sebagai wadah pelayanan dan perlindungan bagi pekerja disabilitas.
Ia menambahkan, raperda tersebut juga menekankan pentingnya pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan sosial yang memadai.
“Dengan berbagai poin tersebut, Pansus VIII menyatakan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan layak untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menegaskan sektor ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus pembangunan daerah. Menurutnya, perda tersebut disusun secara komprehensif untuk mengatur peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja, perlindungan hak pekerja dan pemberi kerja, hingga menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
“Di tengah dinamika kondisi ketenagakerjaan kita, kita patut bersyukur bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Banjarbaru menunjukkan tren penurunan yang positif hingga mencapai angka 4,93 persen,” ungkapnya.
Lisa menambahkan, Pemerintah Kota Banjarbaru berkomitmen mempertahankan tren positif tersebut dengan memperluas penyerapan tenaga kerja lokal secara inklusif, sekaligus mendorong pelatihan dan sertifikasi kompetensi agar masyarakat siap menghadapi transformasi ekonomi digital.
Ia menegaskan, keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas sumber daya manusianya. Karena itu, keberadaan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan mampu menghadirkan kesempatan kerja yang lebih luas, perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat Banjarbaru. (rdn)







