DPRD HST Mengesahkan 2 Raperda Menjadi Perda

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati HST, Samsul Rizal bersama unsur pimpinan dewan saat menandatangani berita acara pengesahan Raperda. Foto – MC HST untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID – Setelah melalui proses pamnjang, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa,(9/12/2025).

Dua regulasi tersebut adalah Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh anggota DPRD, Panitia Khusus (Pansus), Bapemperda, dan tim eksekutif yang telah bekerja sama dalam proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut.

“Dengan disepakatinya dua Raperda ini dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta menjamin stabilitas ketahanan pangan daerah,” ujar Bupati Samsul Rizal.

Baca Juga:  Antisipasi Kemarau, PTAM Intan Banjar Operasikan SPAM Sungai Tabuk

Bupati menjelaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan menyediakan sistem pengelolaan air limbah domestik yang layak dan aman serta melindungi lingkungan dari pencemaran.

Melalui regulasi ini, pemerintah mendorong sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk mewujudkan pengelolaan limbah yang terintegrasi dan berkelanjutan sebagai bagian dari standar pelayanan minimal.

Bupati juga menegaskan pentingnya regulasi cadangan pangan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau baik saat kondisi normal maupun darurat.

Raperda ini menjadi dasar hukum dalam: perencanaan dan pengadaan cadangan pangan daerah, mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah, akuntabilitas distribusi pangan, serta penyaluran bantuan pangan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.

Bupati meminta perangkat daerah segera menindaklanjuti proses penetapan dan pengundangan dua Perda tersebut serta melaksanakannya secara optimal. (adv/mask95)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi
Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan
Kemarau Panjang, Stok Beras Banjar Diklaim Aman hingga 2027
Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM
Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi
Satlinmas Banjar Dibekali Kemampuan Hadapi Situasi Darurat
Hasil TKA Jadi Evaluasi, Banjar Peringkat 3 dan 4 se-Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Festival Budaya Banjar Digelar 13–15 Oktober, Tiga Lomba Naik Level Provinsi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Dinsos Banjar Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Penanganan 68 RTLH di Banjar Masih Tunggu APBD Perubahan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:47 WIB

Pemkab Banjar Tata Toko Swalayan, Wajib Sediakan 30 Persen Produk UMKM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

Berita Terbaru