DPRD HST Mengesahkan 2 Raperda Menjadi Perda

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati HST, Samsul Rizal bersama unsur pimpinan dewan saat menandatangani berita acara pengesahan Raperda. Foto – MC HST untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID – Setelah melalui proses pamnjang, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa,(9/12/2025).

Dua regulasi tersebut adalah Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh anggota DPRD, Panitia Khusus (Pansus), Bapemperda, dan tim eksekutif yang telah bekerja sama dalam proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut.

“Dengan disepakatinya dua Raperda ini dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta menjamin stabilitas ketahanan pangan daerah,” ujar Bupati Samsul Rizal.

Baca Juga:  Polda Kalsel Panen Jagung 1.000 Ton dari Lahan Tidur, Bukti Nyata Kemandirian Pangan Banua

Bupati menjelaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan menyediakan sistem pengelolaan air limbah domestik yang layak dan aman serta melindungi lingkungan dari pencemaran.

Melalui regulasi ini, pemerintah mendorong sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk mewujudkan pengelolaan limbah yang terintegrasi dan berkelanjutan sebagai bagian dari standar pelayanan minimal.

Bupati juga menegaskan pentingnya regulasi cadangan pangan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau baik saat kondisi normal maupun darurat.

Raperda ini menjadi dasar hukum dalam: perencanaan dan pengadaan cadangan pangan daerah, mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah, akuntabilitas distribusi pangan, serta penyaluran bantuan pangan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.

Bupati meminta perangkat daerah segera menindaklanjuti proses penetapan dan pengundangan dua Perda tersebut serta melaksanakannya secara optimal. (adv/mask95)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Ke 76 ; Investasi di Kabupaten Banjar Mampu Serap 115 Ribu Tenaga Kerja, Ini Upaya Libatkan UMKM
Hari Jadi ke 76 ; Perdagangan Jadi Primadona Investasi di Kabupaten Banjar, Ini Sektor Lain yang Dilirik
Kado Dihari Jadi ke 76, Investasi Kabupaten Banjar Melonjak dan Tembus Rp2,65 Triliun pada 2025
Disdik Banjar Catat 95 Prestasi Siswa dan Guru, Liana Penny: Jadi Motivasi untuk Terus Berprestasi
Warga Antusias Ikuti Banjar Berselawat 2026, Sebut Suasana Religius Jadi Daya Tarik
Tak Disangka, Anisa Bawa Pulang Hadiah Umrah dari Banjar Berselawat 2026
Banjar Berselawat 2026 Meriah, Ribuan Jamaah Hadiri Majelis Bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf
Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Hari Jadi Ke 76 ; Investasi di Kabupaten Banjar Mampu Serap 115 Ribu Tenaga Kerja, Ini Upaya Libatkan UMKM

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Hari Jadi ke 76 ; Perdagangan Jadi Primadona Investasi di Kabupaten Banjar, Ini Sektor Lain yang Dilirik

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Kado Dihari Jadi ke 76, Investasi Kabupaten Banjar Melonjak dan Tembus Rp2,65 Triliun pada 2025

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Disdik Banjar Catat 95 Prestasi Siswa dan Guru, Liana Penny: Jadi Motivasi untuk Terus Berprestasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Warga Antusias Ikuti Banjar Berselawat 2026, Sebut Suasana Religius Jadi Daya Tarik

Berita Terbaru

Bisnis

Sensible Medical insurance Preparations

Rabu, 26 Agu 2026 - 10:31 WIB