DPRD HST Mengesahkan 2 Raperda Menjadi Perda

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati HST, Samsul Rizal bersama unsur pimpinan dewan saat menandatangani berita acara pengesahan Raperda. Foto – MC HST untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID – Setelah melalui proses pamnjang, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa,(9/12/2025).

Dua regulasi tersebut adalah Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh anggota DPRD, Panitia Khusus (Pansus), Bapemperda, dan tim eksekutif yang telah bekerja sama dalam proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut.

“Dengan disepakatinya dua Raperda ini dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta menjamin stabilitas ketahanan pangan daerah,” ujar Bupati Samsul Rizal.

Baca Juga:  Jumpa Pers di Aula Barakat Mini, Pemkab Banjar Sampaikan Update Penanganan Banjir

Bupati menjelaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan menyediakan sistem pengelolaan air limbah domestik yang layak dan aman serta melindungi lingkungan dari pencemaran.

Melalui regulasi ini, pemerintah mendorong sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk mewujudkan pengelolaan limbah yang terintegrasi dan berkelanjutan sebagai bagian dari standar pelayanan minimal.

Bupati juga menegaskan pentingnya regulasi cadangan pangan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau baik saat kondisi normal maupun darurat.

Raperda ini menjadi dasar hukum dalam: perencanaan dan pengadaan cadangan pangan daerah, mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah, akuntabilitas distribusi pangan, serta penyaluran bantuan pangan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.

Bupati meminta perangkat daerah segera menindaklanjuti proses penetapan dan pengundangan dua Perda tersebut serta melaksanakannya secara optimal. (adv/mask95)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian
Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar
DKPP Banjar Imbau Pembudidaya Ikan Waspadai Kemarau Panjang, Atur Debit Air hingga Kurangi Kepadatan Tebar
DPRD Banjar Terima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp2,29 Triliun
Bekali Calon Paskibraka, Sekda Banjar Tekankan Integritas dan Jiwa Nasionalisme
MTQ XLIX Kabupaten Banjar Resmi Dibuka, 725 Peserta dari 20 Kecamatan Siap Berlomba
Bupati Banjar Tinjau Pilkades Serentak, Harapkan Berlangsung Aman dan Lancar
Raih Peringkat Dua MTQN Kalsel, Pemkab Banjar Beri Bonus Kafilah Berprestasi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Martapura Timur Sabet Gelar Juara Umum MTQ Nasional XLIX Kabupaten Banjar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:38 WIB

DKPP Banjar Imbau Pembudidaya Ikan Waspadai Kemarau Panjang, Atur Debit Air hingga Kurangi Kepadatan Tebar

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:12 WIB

DPRD Banjar Terima Rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp2,29 Triliun

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Bekali Calon Paskibraka, Sekda Banjar Tekankan Integritas dan Jiwa Nasionalisme

Berita Terbaru