Pencarian

Duh, Dua Pegawai Dinas PUPR Banjarbaru Diduga Kedapatan "Wik-Wik" Saat Kantor Sepi


Ilustrasi Toilet Disabilitas yang menjadi tempat tindak asusila. Foto - Pexels

MEDIAKITA.CO.ID - Kabar tak sedap menimpa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru. Dua orang pegawainya diduga melakukan perbuatan tak senonoh di dalam sebuah toilet disabilitas di kantornya. 

Informasi terhimpun, pelaku pria berstatus ASN. Sedangkan si perempuan pegawai Non ASN. Pasangan bukan suami istri itu digerebek oleh pegawai lainnya, pada Selasa (12/11/2024) siang.

Saat itu, suasana Kantor Dinas PUPR Kota Banjarbaru disebutkan sedang sepi. Sejumlah pejabatnya sedang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Sebelum digerebek oleh sejumlah pegawai, gerak gerik mencurigakan pasangan yang sama-sama sudah berkeluarga itu terekam oleh CCTV.

Keduanya terlihat memasuki toilet disabilitas. Tak lama kemudian, mereka llangsung digerebek oleh sejumlah pegawai.

Saat dikonfirmasi Kamis (21/11/2024) siang, Kepala Dinas PUPR kota Banjarbaru, Eka Yuliesda sedang tidak berada di kantornya. 


Kantor Dinas PUPR Banjarbaru. Foto - Putra

Upaya kofirmasi berlanjut melalui pesan singkat WhatsApp, namun Eka enggan berkomentar mengenai hal tersebut.

"Maaf saya tidak akan mengeluarkan statemen apa-apa ya, karena ini menyangkut aib orang lain. Agama saya melarang menyebarkan aib seseorang," kata Eka.

Saat ini, pelaku perempuan dikabarkan langsung diberhentikan. Sedangkan si pria diproses dan telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarbaru.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru, Gustafa Yandi menyebut saat ini laporan tersebut sedang diproses.

"Untuk membuktikan dugaan perbuatan asusila tersebut, tentunya perlu dilakukan pemeriksaan." katanya, Kamis (21/11/2024).

Selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut akan dibawa kepada Tim Penjatuhan Hukum dan Disiplin. Sebab kata Yandi, tim yang diketuai oleh Wakil Wali Kota tersebut yang memiliki kewenangan dalam memutuskan sanksi.

"Itu nanti Tim Penjatuhan Hukum dan Disiplin yang memutuskan, sehingga sanksinya tergantung keputusan mereka," jelasnya. (Ptr)