Foto - Polres Banjarbaru untuk mediakita.co.id
MEDIAKITA.CO.ID - Satres Narkoba Polres Banjarbaru mengamankan seorang pria berinisial RH (40) warga Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu–sabu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji mengatakan, penangkapan RH berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi jual beli sabu di Jalan A. Yani KM 33, Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru.
“Berdasarkan dari informasi tersebut, pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 21.00 WITA, petugas langsung melakukan penyelidikan,” katanya, Rabu (7/8/2024).
Sesampainya di lokasi sebut AKP Syahruji, petugas mendapati pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang telah dicurigai. RH pun diamankan beserta barang bukti satu lembar plastik klip yang berisikan sabu.
Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna biru tua, beserta uang tunai Rp.40.000 dan amplop warna putih dari tersangka.
“Berhasil kita dapati satu plastik klip yang berisikan sabu-sabu sebarar 1 gram,” katanya.
Ditambahkannya, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP," ujarnya seraya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru. (Ptr)