Pencarian

Ganggu Pembongkaran, 1 Warga Diamankan


Seorang pria diduga ganggu pembongkaran bangunan liar, diamankan petugas. Foto - Tangkapan Layar

MEDIAKITA.CO.ID - Keributan kecil sempat mewarnai proses pembongkaran 75 bangunan liar dan warung 'jablai' (remang-remang) di Simpang LIK Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Senin (2/1/23).

Di tengah pembongkaran, seorang pria berambut gondrong yang kesehariannya menjaga Perempatan LIK, mencoba menghalangi proses pembongkaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru dan petugas gabungan lainnya.

"Sudah kita amankan (ke Mapolsek Liang Anggang), takutnya nanti menjadi provokasi warga," ungkap Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman.


Sekdakot Banjarbaru, Said Abdullah. Foto - Istimewa

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah yang menyaksikan langsung proses pembongkaran bangunan mengatakan bahwa pria yang memancing keributan itu sudah beberapa kali mengganggu petugas.

"Dari awal pelayangan SP 1 hingga 3 orangnya itu-itu saja, jadi tidak usah dibuat resah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran atau surat peringatan ketiga (SP3) yang dilayangkan Pemko Banjarbaru pada Kamis (1/12/22) lalu, lantaran 75 bangunan ini melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Disisi lain, bangunan-bangunan tersebut diduga digunakan untuk tindak asusila dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2014. (tim)