Keroyok anak di bawah umur, Geng Motor diringkus Polres Banjarbaru. Foto - Humas Polres Banjarbaru untuk mediakita.co.id
MEDIAKITA.CO.ID - Diduga karena mengajak kencan perempuan, seorang anak laki-laki di bawah umur menjadi korban pengeroyokan anggota Geng Motor Japstyle di Kota Banjarbaru pada Kamis (23/5/24) dini hari lalu.
Korban yang merupakan warga Binuang, Kabupaten Tapin ini mengalami cidera pada bagian wajah dan kepalanya.
Mirisnya, salah satu pelaku yang diduga menjadi otak pengeroyokan itu juga masih di bawah umur.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji mengatakan, tujuh pelaku di antaranya berinisial MAL (18) warga Kalteng, ZNM (20) dan RH (21) warga Kabupaten Banjar, AG (19) warga Banjarbaru, dan AFS warga Kaltim berhasil diringkus polisi.
"Sedangkan dua pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur. Satu di antaranya adalah otak dari aksi pengeroyokan tersebut," terang AKP Syahruji, Jumat (7/6/24).
AKP Syahruji melanjutkan, kronologis aksi pengeroyokan itu berawal saat pelaku utama yang masih di bawah umur itu, merasa tidak terima atas perlakuan korban yang mengajak kencan sepupu perempuannya berinisial N.
Lantaran sudah kadung emosi, pelaku mengatur siasat untuk menjebak korban. Berdasarkan hasil interogasi kepolisian, korban dipancing datang ke Banjarbaru untuk menemui sepupu pelaku.
"Korban dan sepupu pelaku sepakat bertemu di satu toko retail, tidak jauh dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Banjarbaru," ungkapnya.
Ketika sudah sampai di tempat yang sudah disepakati, korban langsung disergap oleh pelaku beserta teman-temannya.
Meski sudah ditantang untuk berduel satu lawan satu, korban memilih tidak melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
"Tapi karena sudah tersulut emosi, pelaku utama yang masih di bawah umur ini bersama dengan pelaku lainnya pun tetap mengejar dan langsung memukuli korban," bebernya.
Merasa belum puas, para pelaku kemudian memutuskan membawa korban ke kawasan Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan di Cempaka menggunakan sebuah mobil.
Setibanya di sana, para pelaku kembali menghajar korban hingga mengalami cidera pada bagian wajah dan kepala.
Para pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (6/6/2024) malam dan telah menjalani pemeriksaan di Polres Banjarbaru. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kami juga menyita beberapa barang bukti, seperti kendaraan yang digunakan oleh para pelaku, helm dan jaket," ujarnya. (Ptr)