Pencarian

IJTI Soroti Putusan MK: Pers Terus Kawal Demokrasi


Ilustasi demokrasi damai dan aman. Foto - Pixabay

MEDIAKITA.CO.ID - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) ikut menyoroti putusan MK ihwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan menegaskan bahwa pers mempunyai peran penting sebagai pilar keempat demokrasi, dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

"Pers memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal proses demokrasi dan mencegah terjadinya krisis konstitusi," kata Herik dalam keterangan resminya yang diterima Mediakita.co.id, Kamis (22/8/2024). 

Hal ini disampaikan Herik menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024 lalu yang mengeluarkan dua putusan penting, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2024 dan Nomor 70/PUU-XII/2024.

Kedua putusan tersebut sambungnya, berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah serta batas usia minimal calon kepala daerah.

"Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat ini dianggap dapat menimbulkan potensi krisis konstitusi, apabila DPR menolak untuk mematuhi putusan tersebut dengan mencari celah hukum," jelasnya. 

IJTI menilai, ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang telah diputuskan oleh MK dapat membungkam kebebasan berdemokrasi dan berekspresi.

"IJTI juga mengimbau seluruh elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, menjaga koridor demokrasi, dan berkomitmen mengedepankan kepentingan masyarakat luas," imbuhnya. 

Lebih lanjut Herik menyampaikan bahwa peran jurnalis di seluruh tanah air sangat penting untuk mengawal proses demokrasi dengan memberikan informasi yang akurat dan berimbang, agar publik tidak salah dalam memilih pemimpin mereka.

"Para pemimpin yang terpilih haruslah mereka yang memiliki integritas, menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, dan memiliki akhlak yang amanah," tegasnya. 

Dengan situasi yang semakin kompleks, IJTI berharap pers di Indonesia terus menjalankan fungsinya sebagai pengawal demokrasi.

"Untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor konstitusi, demi kepentingan bangsa dan negara," tuntasnya. (rls)